Sasar Remaja, 3.000 Tablet Obat Batuk Ilegal Siap Edar Disita di PALI

Sebanyak 3.000 tablet obat batuk ilegal siap edar diamankan Satreskrim Polres PALI.--

KORANHARIANMUBA.COM - Petugas dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil menyita 3.000 tablet obat batuk ilegal yang siap diedarkan. Ribuan tablet ini disimpan dalam dua dus besar yang berisi 30 kotak dan diduga akan dijual ke kalangan remaja dan pelajar di wilayah Bumi Serepat Serasan.

Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin SIK MH, dalam konferensi persnya pada Jumat 1 November 2024, mengungkapkan bahwa polisi mengamankan seorang pria berinisial KI (24), warga Talang Nanas, Kelurahan Talang Ubi Timur, yang dicurigai berada di sekitar halaman Masjid Baitul Amin di Kelurahan Talang Ubi Utara.

“Berawal dari laporan masyarakat, kami melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengamankan pelaku beserta dua dus besar yang berisi 3.000 tablet obat batuk merek Samcodin tanpa izin edar,” jelas AKBP Khairu.

Obat tersebut rencananya akan dijual eceran, dengan target pasar remaja dan pelajar. Berdasarkan keterangan pelaku, tablet ini dipesan dari sebuah apotek di Makassar melalui aplikasi belanja daring dan dikirim dengan label “makanan ringan” untuk mengelabui.

BACA JUGA:Beberapa Daerah Terjadi Gempa, Berikut Wilayahnya

BACA JUGA:Pj Bupati Sandi Fahlepi, Turun ke Lokasi Tinjau Pohon Tumbang

Kasatres Narkoba Polres PALI, Iptu Aan Sriyanto SH MH, menambahkan bahwa laporan masyarakat terkait peningkatan konsumsi berlebihan obat batuk ini sangat membantu penyelidikan.

Menurut tenaga medis, obat ini mengandung Dextromethorphane HBr dan Guaifenesin yang berpotensi menimbulkan halusinasi jika digunakan tanpa resep.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus waspada terhadap peredaran obat-obatan tanpa izin yang bisa disalahgunakan, terutama oleh remaja,” tutupnya.(*)

 

 

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan