Ketua ASN PPPK Guru Dukung Program Kesejahteraan Guru dari Mendikdasmen, Usulkan Kenaikan Gaji Setara untuk Te
Pemerintah berencana menambah gaji guru Rp 2 juta per bulan.--
KORANHARIANMUBA.COM - Ketua ASN PPPK Guru 2022 Provinsi Riau, Eko Wibowo, menyambut baik program peningkatan kesejahteraan guru yang dicanangkan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti. Program ini mencakup rencana pemberian tambahan gaji bagi guru sebesar Rp 2 juta, yang menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan taraf hidup tenaga pengajar.
Namun, Eko menekankan pentingnya perhatian serupa bagi tenaga kependidikan (tendik), seperti staf administrasi dan tenaga pendukung lainnya, agar tidak terjadi kesenjangan di lingkungan pendidikan. "Jika guru mendapatkan kenaikan gaji, tendik juga harus diberi tambahan. Ini untuk menghindari kecemburuan sosial di antara guru dan tendik, baik yang berstatus PNS, PPPK, maupun honorer," ujar Eko Wibowo seperti dilansir dari JPNN.com, Jumat 8 November 2024.
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Ekowi ini menyebutkan angka ideal gaji pokok untuk guru dan tendik. Menurutnya, saatnya gaji pokok bagi guru dan tendik ditingkatkan menjadi Rp 7 juta per bulan, belum termasuk tunjangan lainnya seperti tunjangan sertifikasi. Dengan demikian, guru bersertifikat bisa menerima hingga Rp 14 juta per bulan jika usulan ini diimplementasikan.
Ekowi juga menyuarakan agar program kesejahteraan ini berjalan adil bagi semua pihak. "Kesejahteraan guru dan tendik harus berkeadilan, supaya tidak ada polemik di dunia pendidikan," tegasnya. Ekowi optimis bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto akan fokus menyejahterakan tenaga pendidik pada tahun 2025.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Bantah Andrew Andika Konsumsi Narkoba Karena Stres, Sebut Hanya Terpengaruh Ajakan Teman
Selain kesejahteraan, Ekowi menyoroti jenjang karier bagi ASN PPPK yang menurutnya perlu diatur lebih lanjut agar setara dengan PNS. "Kami berharap karier PPPK bisa seperti PNS. Namanya sama-sama ASN, tetapi jenjang kariernya jangan dibedakan," ujar Ekowi. Ia mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, khususnya untuk mengakomodasi peningkatan karier bagi ASN PPPK.
Sebagai contoh, Ekowi menyarankan agar ASN PPPK, yang memiliki kualifikasi tinggi, diberi kesempatan untuk menempati posisi struktural seperti kepala sekolah, kepala seksi, hingga kepala dinas. Hal ini, menurutnya, sejalan dengan kompetensi pendidikan tinggi yang dimiliki banyak tenaga pendidik.
Program kesejahteraan guru dari Mendikdasmen Abdul Mu'ti ini merupakan bagian dari enam program prioritas di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Enam program tersebut meliputi penguatan pendidikan karakter, wajib belajar 13 tahun, peningkatan kualifikasi dan kesejahteraan guru, pendidikan unggul berbasis literasi dan teknologi, pemenuhan sarana prasarana, serta pengembangan bahasa dan sastra.(*)