4 Pelaku Ditangkap, 1 Kabur, Polres Muara Enim Gerbek Pelaku Narkoba
Upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Muara Enim kembali menunjukkan hasil nyata. Tim gabungan dari Polres Muara Enim berhasil melakukan penggerebekan di sebuah kawasan yang dikenal sebagai 'kampung narkoba' di Desa Karang Mulya, Kecamatan Lubai Ulu, p--
Dari hasil tes urine yang dilakukan terhadap keempat pelaku, semuanya dinyatakan positif mengandung metamfetamin.
Dengan bukti yang ada, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukuman maksimalnya adalah pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, serta denda maksimum.
"Ancaman hukumannya sangat berat, karena perbuatan mereka sangat merugikan masyarakat luas," tegas AKBP Jhoni Eka Putra.
Kasat Narkoba AKP Halim Kesumo menambahkan bahwa Desa Karang Mulya, khususnya Kampung Pilip 3, memang sudah lama menjadi sarang peredaran narkoba.
Sindikat di desa ini bahkan dikenal sebagai jaringan lintas kabupaten. Mereka mendapatkan pasokan narkoba dari Kabupaten PALI, kemudian mendistribusikannya ke berbagai wilayah, termasuk tempat hiburan dan desa-desa di sekitar Muara Enim.
Selama ini, upaya penindakan kerap mengalami kendala karena para pelaku dan pendukungnya tidak segan-segan melawan petugas.
Setiap kali tim kepolisian berusaha melakukan penyergapan di dalam desa, mereka kerap diteriaki maling atau perampok, guna memancing reaksi warga setempat untuk melakukan aksi massa.
“Kami seringkali harus menggunakan teknik under cover dan memancing pelaku keluar dari desa untuk melakukan transaksi. Jika masuk langsung ke dalam desa, risikonya terlalu tinggi. Namun kali ini, kami membawa surat tugas dan didampingi oleh Kepala Desa, sehingga warga dapat diyakinkan bahwa kami adalah petugas resmi,” jelas AKP Halim Kesumo.
Lebih lanjut, AKP Halim mengungkapkan bahwa sindikat ini memiliki jaringan distribusi yang luas, dengan keuntungan yang tidak sedikit.
Diperkirakan, sindikat ini bisa meraup keuntungan hingga Rp 100 juta per minggu dari hasil penjualan sabu di berbagai wilayah.
“Para pelaku yang berhasil kami tangkap ini hanya sebagian kecil dari sindikat besar. Kami sudah mengantongi identitas pelaku lain yang masih buron dan akan terus mengembangkan kasus ini hingga tuntas,” tambahnya.
Polres Muara Enim berharap dengan keberhasilan operasi ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku narkoba lainnya serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk turut aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
BACA JUGA:Bantah Hoaks yang Beredar, Dewi Persik: Saya Ini dari Keluarga Baik-baik
Ke depannya, pihak kepolisian akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba demi terciptanya masyarakat yang bersih dari narkoba.