Viral, Warga Binaan Pesta Remix Sudah Diberi Sanksi, Pencabutan Remisi dan Pembebasan Bersyaratnya
Viral, Warga Binaan Pesta Remix Sudah Diberi Sanksi, Pencabutan Remisi dan Pembebasan Bersyaratnya.--
Kata Ade, pihak keluarga Robby kemudian mengajukan permohonan langsung kepada Kalapas saat itu, Robby pun kembali menjalani rehabilitasi narkoba. Kali ini di Balai Besar Rehabilitasi Cigombong Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terhitung 15 Maret 2023 sampai 15 Juni 2023.
“Setelah rehabilitasi yang kedua, Robby dipindahtugaskan sebagai staf umum,” imbuhnya.
Namun selama ditempatkan di staf umum, menurut Ade, yang bersangkutan tidak pernah masuk kerja tanpa keterangan. Selama 67 hari berturut-turut, dari 3 Januari 2024 sampai 23 Maret 2024. “Sehingga yang bersangkutan diperiksa oleh tim dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI,” bebernya.
Atas dugaan pelanggaran kedisiplinan pegawai tersebut, Robby dijatuhi hukuman disiplin berat. Berupa penurunan kelas jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Ade juga mengungkapkan, Robby juga pernah dirawat di RS Ernaldi Bahar, dari 23 Maret 2024 sampai 25 Maret 2024.
Itu berdasarkan surat keterangan pernah dirawat, yang dikeluarkan oleh dr Abdullah Sahab SpKJ MARS, dengan nomor surat: 441.3/RS.ERBA.04/2024, atas nama Robby Adriansyah. Nomor Reg 08 24 14, tanggal 25 Maret 2024.
"Petugas tersebut memang bermasalah, sudah beberapa kali direhab. Diduga sakit hati, dia menyebar kembali video tersebut. Tapi sekarang sudah dimutasi. Selanjutnya untuk memberikan pembinaan terhadap yang bersangkutan, dimutasi ke Rupbasan Baturaja Sumsel," jelas Ade.
Kejadian ini telah dilaporkan ke Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas. Pihaknya akan terus berkomitmen untuk melakukan evaluasi, pengawasan, pembenahan, dan pembinaan terhadap seluruh warga binaan. Khususnya dalam mendukung program 100 hari kerja Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jenderal Pol (Purn) Drs. Agus Andrianto SH MH. "Kepercayaan masyarakat yang telah kami bangun dari nol dalam menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya,” katanya.
Khususnya memerangi penyalahgunaan narkoba, pungli dan handphone dalam mensukseskan Zero Halinar (Handphone, Pungli dan Narkoba) dan P4GN (Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba di Lapas Tanjung Raja.
“Itu adalah amanah yang harus kami laksanakan sebaik-baiknya," pungkasnya.
Di bagian lain, sekitar seminggu yang lalu Robby Adriansyah tiba-tiba muncul ke Sekretariat PWI Ogan Ilir, di Indralaya. Berseragam dinas, dia membantah atas tuduhan pihak Lapas Tanjung Raja kepadanya.
Klarifikasinya yang dimuat media online oganpost.com, diunggah ke akun facebook @Halima, yang diduga milik istri Robby Adriansyah. Dalam video klarifikasinya itu, Robby mengatakan menyebarluaskan video itu dengan tujuan agar lebih banyak orang mengetahui kebenaran yang selama ini disembunyikan.
Robby mengungkapkan adanya peredaran narkoba, keberadaan hp di kalangan narapidana, dan pungli yang dilakukan oleh beberapa oknum petugas lapas.
“Enam tahun saya bekerja di sini (Lapas Tanjung Raja), tidak tahan lagi melihat penyimpangan ini,” akunya.
Dia menyebut digaji oleh negara untuk menegakkan hukum. Bukan untuk menyaksikan pelanggaran terus menerus. Robby merasa bertanggung jawab atas kepercayaan masyarakat kepada institusi pemasyarakatan, yang seharusnya membina dan mendidik para narapidana. Bukan menjadi tempat pelanggaran hukum.
“Lembaga pemasyarakatan seharusnya menjadi tempat pembinaan. Tapi yang saya lihat adalah kebalikan, dengan narkoba dan pungli yang merajalela,” ucapnya prihatin.