Kasus Ibu 2 Anak yang Divonis 14 Bulan Penjara Menjadi Perhatian Anggota Komisi XIII DPR RI

Kasus Ibu 2 Anak yang Divonis 14 Bulan Penjara Menjadi Perhatian Anggota Komisi XIII DPR RI.--

KORANHARIANMUBA.COM, - Kasus yang menimpa Novi (34), janda dua anak yang divonis 14 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau, mendadak menjadi viral.

Bahkan Anggota Komisi XIII DPR RI, H SN Prana Putra Sohe pun angkat bicara.

Mantan Wali Kota Lubuk Linggau ini mengaku prihatin.

Dan menurutnya, dari informasi yang ia dapat terkait kasus yang menimpa Novi ini dari sisi kemanusaian ia melihat ada ketidakadilan yang terjadi dalam kasus ini.

BACA JUGA:Memiliki Kemampuan, Berwawasan dan Niat Tulus, Lucianty - Saparuddin Unggul Jauh Pilkada Muba

BACA JUGA:Anas Urbaningrum: Niat Tulus Lucianty harus Kita Kawal dan Menangkan

"Makanya kami akan turun langsung untuk melihat dan memastikan proses keadilan itu berjalan, bukan berdasarkan informasi saja," ungkap Nanan.

Nanan menjelaskan, informasi yang ia dapat Novi melakukan ini bukan niat mau merusak atau menghancurkan korban.

"Mungkin di rumahnya itu cuma ada cuka parah bukan berniat sengaja merusak. Apalagi menurut ceritanya dia ingin membela diri karena sering diintip, sering didatangi rumahnya," jelas Nanan.

Sayangnya korban AD ini ternyata cacat akibat terkena siraman air keras. Dan ternyata korban diketahui bisu dan tuli.

"Terlepas apapun itu dia ini ibu rumah tangga yang menjadi tulang punggung dan juga masih memiliki 2 anak, ini yang menjadi perhatian kita disisi kemanusiaan," ungkapnya.

Nanan minta hakim seadil-adilnya.

"Karena ini masih berdasarkan informasi yang saya dapat maka saya akan pulang menemui keluarga korban dan Novi, untuk melihat yang sebenarnya dan sesungguhnya," tegas Nanan.

Novi warga Desa Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan, diketahui divonis 14 bulan penjara karena menyiram AD menggunakan air keras.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan