Nah Loh, Kejati Sumsel Incar Pejabat di Lingkungan Pemprov Sumsel, Terkait Korupsi LRT Rp1,3 T

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, (foto ist)--

PALEMBANG, KORANHARIANMUBA.COM, - Penyidikan korupsi pembangunan Light Rail Transit (LRT) Sumsel Rp1,3 triliun menjerat 5 terdakwa diantaranya petinggi PT Waskita Karya kembali berlanjut. 

Kali ini giliran mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Sumsel berinisial MW turut diperiksa penyidik Kejati Sumsel bidang Tindak Pidana Khusus. Wisata Palembang

Dikonfirmasi pada Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH, Selasa 19 November 2024 menerangkan bahwa MW diperiksa penyidik sebagai saksi pada Senin 18 November 2024 kemarin.

"Yang bersangkutan merupakan Kadishub Provinsi Sumsel periode tahun 2013-2015, diperiksa tim penyidik sebagai saksi kasus korupsi LRT Sumsel," kata Vanny.

BACA JUGA:Kalapas Sekayu Berikan Pengarahan ke Warga Binaan tentang Tata Tertib

BACA JUGA:Sekda Edward Candra Buka Sosialisasi Perundang-Undangan Tentang Kode Klasifikasi Arsip

Melalui sambungan telepon, Vanny menerangkan bahwa saksi MW diperiksa oleh tim penyidik selama beberapa jam dari pukul 10.00 sampai dengan selesai.

Adapun jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik, lanjut Vanny berjumlah lebih kurang 20an pertanyaan oleh tim penyidik masih berkaitan dengan penyidikan perkara.

Kejati Sumsel bakal mendalami adanya keterlibatan pihak lain termasuk jajaran direksi PT Waskita Karya, dalam penyidikan korupsi pembangunan LRT Sumsel. -Foto: dokumen/sumeks.co-

Selain mantan Kadishub Pemprov Sumsel berinisial MW, kata Vanny disaat bersamaan juga memeriksa Sekretaris Dinas Perhubungan (Sekdinhub) dan Kominfo Provinsi Sumsel periode 2013-2019 berinisial UI.

"Sama, UI juga turut diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan korupsi pembangunan LRT Sumsel," ungkap Vanny lagi.

Adapun tujuan pemeriksaan pihak Dishub dan Kominfo saat itu sebagai saksi, kata Vanny yaitu mendalami struktur penyidikan perkara perencanaan serta pelaksanaan kegiatan pembangunan LRT Sumsel.

Sekaligus, lanjut Vanny yaitu melengkapi berkas penyidikan perkara yang saat ini telah ditetapkan sebanyak 5 orang tersangka.

Masih dikatakan Vanny, sejauh ini dalam penyidikan perkara korupsi terkait pembangunan prasaran LRT Sumsel masih terus dilakukan oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan