Permenpora Nomor 14 Tahun 2024, Upaya Mengatasi Dualisme Kepengurusan Cabor di Indonesia
Kemenpora terbitkan Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi (foto jpnn)--
KORANHARIANMUBA.COM- Dualisme kepengurusan di induk cabang olahraga (cabor) kerap menjadi permasalahan serius dalam pembinaan olahraga prestasi di Indonesia. Hal ini tidak hanya mengganggu fokus pembinaan atlet tetapi juga menghambat pencapaian prestasi olahraga nasional.
Menanggapi situasi ini, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menerbitkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi.
Peraturan ini diharapkan mampu menyudahi konflik kepengurusan yang berlarut-larut dan menciptakan tata kelola organisasi olahraga yang lebih tertib.
Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga (Wamenpora) Taufik Hidayat menegaskan pentingnya peraturan ini dalam arahannya saat menutup Bimbingan Teknis (Bimtek) Administrasi Fasilitasi Olahragawan Elit Nasional dan Sosialisasi Permenpora Nomor 14 Tahun 2024, Rabu 20 November 2024.
BACA JUGA:Peringati HUT RSUD Sekayu ke-87 dan HKN ke-60 Gelar Senam Bersama dan Berbagi Doorprize
BACA JUGA:Temui Pj Bupati Muba, GPIN Sekayu Sampaikan Rencana Natal
Menurut Taufik, Permenpora ini merupakan bentuk upaya pemerintah untuk memastikan independensi dan legitimasi kepengurusan cabor. "Kemarin saya sudah sampaikan kepada Pak Menteri, bahwa Permenpora ini harus cepat disosialisasikan dan alhamdulillah sekarang terlaksana," ujarnya.
Meski memiliki tujuan yang jelas, kemunculan Permenpora ini sempat menuai pro dan kontra. Sebagian pengurus induk cabor menganggapnya sebagai bentuk intervensi pemerintah. Namun, Taufik membantah anggapan tersebut.
"Tidak ada intervensi di sini. Kita hanya ingin lebih tertib lagi. Sangat menyedihkan kalau ada dualisme kepengurusan cabor, apalagi jika sampai ada tiga kepengurusan. Itu tidak kita harapkan," tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa konflik internal dalam kepengurusan cabor dapat berdampak negatif pada pembinaan atlet. "Kita peduli kepada atlet. Karena pengurus maupun saya di sini hanya sementara, tetapi atlet itu adalah investasi jangka panjang bagi bangsa," tambah Taufik.
Selain itu, Taufik mengingatkan pengurus induk cabor untuk lebih detail dan tertib dalam tata kelola laporannya. Menurutnya, hal ini penting agar organisasi dapat mempertanggungjawabkan setiap keputusan dan penggunaan anggaran.
"Karena kalau ada apa-apa, pemerintah yang akan diperiksa. Sedikit maupun besar, itu bisa menjadi masalah. Karenanya, tata kelola yang baik adalah kunci," ujar Wamenpora.
Dengan diterapkannya Permenpora Nomor 14 Tahun 2024, diharapkan konflik kepengurusan cabor dapat diminimalisasi, sehingga fokus pembinaan atlet menuju prestasi olahraga yang lebih gemilang dapat tercapai.
Pemerintah pun mengajak seluruh pihak untuk mendukung implementasi peraturan ini demi kemajuan olahraga Indonesia.(*)