Pemerintah Perlu Menjaga Kestabilan Harga Pangan dan Perekonomian
Meminta Pemerintah Menunda Kebijakan Kenaikan PPN Perlu Ditunda (Foto JPNN)--
JAKARTA, KORANHARIANMUBA.COM, - Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti meminta pemerintah menunda kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) seusai melihat kinerja inflasi.
Sebab, pemerintah perlu menjaga kestabilan harga pangan dan perekonomian.
Seperti diketahui, Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan inflasi tercatat sebesar 1,55 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) pada November 2024, melandai dari capaian Oktober sebesar 1,71 persen yoy.
Esther menilai kinerja inflasi itu berpotensi membuat pendapatan riil menurun akibat melemahnya kemampuan konsumsi.
BACA JUGA:Penyulingan Minyak Illegal di Kecamatan Keluang Kembali Terbakar
BACA JUGA:Puncak Peringatan HUT Korpri dan HUT PGRI Beserta Hari Guru Nasional, Pemkab Muba Adakan Talk Show
Risikonya, pertumbuhan ekonomi berpotensi melambat.
Adapun langkah yang bisa diambil pemerintah untuk menjaga stabilisasi harga, menurut dia, mencakup tiga hal.
Pertama, menjaga ketersediaan pangan. Kedua, memastikan distribusi pangan lancar.
Ketiga, menunda penyesuaian tarif PPN yang direncanakan naik menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.
Senada dengan Esther, Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai perlu ada evaluasi kebijakan untuk menjaga tingkat inflasi, termasuk soal PPN 12 persen.
Selain itu, juga dibutuhkan suntikan stimulus yang bisa memulihkan daya beli masyarakat.
Bhima berpendapat inflasi tahunan sebesar 1,55 persen terbilang kecil.
Bila kondisi inflasi yang rendah ini terus berlanjut, dikhawatirkan ekonomi akan mengalami pertumbuhan yang lebih lambat.