Pemkab Musi Banyuasin Ikuti Sosialisasi Penyampaian Pedoman Umum LPPD, LKPJ dan RLPPD

SOSIALISASI, Plh Sekretaris Daerah Andi Busro Ikuti Sosialisasi Penyampaian Pedoman Umum (foto Imran)--

SEKAYU, HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Andi Wijaya Busro SH MH bersama OPD dalam lingkungan Pemkab Muba terkait mengikuti kegiatan sosialisasi penyampaian pedoman umum LPPD, LKPJ, RLPPD, Kinerja Pelaksanaan Kewenangan Otsus/Keistimewaan dan Pelaksanaan Otonomi Daerah Tahun Anggaran 2023 Melalui SILPPD, kemarin Selasa 19 Desember 2023 di ruang rapat Sekda.

Sosialisasi yang digelar secara Virtual dan dibuka langsung oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Dr. Drs Akmal Malik, MSi. 

Sosialisasi ini dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nom Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD). 

Kemudian, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penyampaian Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD).

BACA JUGA:Tidak Punya Keluarga, Jenazah Heri bersama Anak dan Ibunya di Makamkan di Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin

BACA JUGA:Pj Bupati Apriyadi Berhasil Alihkan Pelanggan MEP ke PLN, Jadikan Musi Banyuasin Terang Benderang

Dalam paparannya, menjelaskan peran Sekda selaku ketua tim penyusun dan Pokja penyusun LPPD, memberikan arahan melaksanakan konsolidasi dan binaan terhadap anggota tim penyusun LPPD.

Menurutnya, tim LPPD terdiri dari Inspektorat Daerah Bappeda, Biro/Bagian Pemerintahan, Biro/Bagian organisasi, dan perangkat daerah lainnya.

Selanjutnya, peran Inspektorat daerah wajib melakukan revisi atas data kinerja dan data dukung LPPD, membantu membimbing dan mengarahkan penyusunan laporan kinerja kepala daerah secara tepat dan benar.

Dirinya juga menjelaskan, penyusunan LPPD merupakan salah satu fase yang penting dalam siklus mekanisme penyelenggaraan pemerintah daerah.

BACA JUGA:PLT Camat Sungai Lilin Keliling Desa, Cek Kondisi Pembangunan Fisik Dana Desa 2023

BACA JUGA:Ingat! Sebelum Liburan Nataru 2024, Ada Baiknya Lihat Info BMKG Terkini, Biar Healing Aman 

"LPPD merupakan dasar evaluasi untuk menilai kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah dalam upaya peningkatan kinerja serta mendukung pencapaian tujuan penyelenggaraan otonomi daerah berdasarkan prinsip tata kepemerintahan yang baik,"terangnya.

Plh Sekda Muba Andi Wijaya Busro menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pihak Direktorat Jendral otonomi daerah kementerian Dalam Negeri atas digelarnya kegiatan sosialisasi ini. 

Tag
Share