Kenaikan UMP, Disnaker Kota Lubuk Linggau Masih Menunggu dari Pemprov Sumsel
Plt Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek, Dahri Iskandar (foto ist)--
KORANHARIANMUBA.COM, - Penentuan kenaikan upah minimum di Kota Lubuk Linggau masih menunggu ditetapkannya Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan (Sumsel) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja.
"Kita masih menunggu Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumsel menetapkan UMP," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Lubuk Linggau, H Tamri melalui Plt Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek, Dahri Iskandar kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Selasa 3 Desember 2024.
Menurutnya untuk tahun 2025 ada kabar gembira bagi tenaga kerja karena Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan kenaikan UMP 6,5 persen.
Kenaikan sebesar 6,5 persen tertinggi dalam sejarah. Biasanya kenaikan UMP paling tinggi 5 persen, tahun 2024 ini naik menjadi 6,5 persen itu sangat luar biasa," jelasnya.
BACA JUGA:ASN Tidak Bisa Kerja Sendiri, Pj Wali Kota Palembang: Bangun Kerjasama dengan Baik
BACA JUGA:Salurkan Bantuan Pangan Beras Kepada 20.446 KPM
Presiden Prabowo telah menetapkan UMP 6,5 persen tersebut Pemerintah Provinsi Sumsel dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja menunggu peraturan dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).
"Sekarang ini tinggal menunggu aturan dari Kemenaker. Setelah Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumsel menerima peraturan dari Kemenaker maka Dinas Tenaga Kerja Sumsel membuat keputusan penetapan UMP," jelasnya.
Karena Kota Lubuk Linggau tidak ada Dewan Pengupahan maka tidak bisa menetapkan upah minimum sendiri harus mengikuti UMP yang ditetapkan Dinas Tenaga Kerja Provinsi.
Kota Lubuk Linggau tidak Dewan Pengupahan karena tidak ada salah satu unsur untuk membentuk Dewan Pengupahan.
Adapun unsur Dewan Pengupah yang belum terpenuhi di Kota Lubuk Linggau karena tidak ada unsur dari APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia)
"Di Kota Lubuk Linggau belum ada APINDO sehingga tidak bisa membentuk Dewan Pengupah," jelasnya.
Kemudian unsur lainnya anggota Dewan Pengupahan Serikat Pekerja dan unsur Pemerintah. Di Kota Lubuk Linggau ada serikat pekerja tapi kurang aktif. Lubuklinggau property
Menurutnya ada kelebihan dan kekurangan jika ada Dewan Pengupah. Kelebihannya bisa menentukan sendiri upah minimum daerah. "Kalau kita bisa menentukan upah minimum daerah syaratnya harus lebih tinggi dari UMP, walaupun hanya Rp 1," jelasnya.