Jaksa Tunggu Instruksi Kajari, Sidang Korupsi Kades Ditunda Pekan Depan
Kepala Desa Tanjung Raya saat menjalani sidang (foto ist)--
KORANHARIANMUBA.COM – Sidang tuntutan kasus korupsi Dana Desa oleh Marwansyah, oknum Kepala Desa (Kades) Tanjung Raya, Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat, kembali ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang.
Penundaan sidang yang seharusnya digelar pada Rabu, 4 Desember 2024, disebabkan oleh ketidaksiapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat dalam membacakan surat tuntutan.
Majelis hakim yang diketuai Kristanto Sahat, S.H., M.H., sempat membuka sidang sebelum akhirnya memutuskan penundaan. Dalam persidangan, JPU menjelaskan bahwa surat tuntutan pidana masih menunggu turunan dari Kepala Kejari Lahat.
“Sampai saat ini, tuntutan pidana terhadap terdakwa masih menunggu turunan dari Kajari. Kami memohon waktu satu minggu untuk membacakannya,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.
BACA JUGA:Sukses Menjadi Tuan Rumah, PWI Muba Raih Juara Umum Porwada Sumsel 2024
BACA JUGA:Terkendala Tak Ada Lokasi Parkir Truk Kontainer, Hanya Tilang Dokumen Tak Menimbulkan Efek Jera
Majelis hakim pun menjadwalkan ulang pembacaan tuntutan pidana pada Rabu pekan depan.
Marwansyah, yang menjabat sebagai Kades Tanjung Raya periode 2019-2025, didakwa melakukan korupsi Dana Desa tahun anggaran 2020 dengan kerugian negara mencapai Rp663.897.890.
Berdasarkan dakwaan yang dibacakan sebelumnya, sebagian dana desa digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti berjudi, mabuk-mabukan, dan karaoke dengan biduan.
Menurut Kasi Pidsus Kejari Lahat, Firmansyah, S.H., M.H., terdakwa melakukan penyimpangan dana desa, termasuk pembangunan drainase yang tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), pengadaan barang fiktif seperti meja prasmanan, genset portable speaker, tenda rempel, dan vacuum cleaner, serta tidak menyampaikan laporan realisasi pembangunan desa tahun 2020.
“Selain memperkaya diri sendiri, terdakwa juga melibatkan perangkat desa, yang sebagian besar adalah kerabat dekatnya, sebagai tameng untuk memuluskan tindak pidana korupsi ini,” ungkap Firmansyah dalam persidangan sebelumnya.
Penasihat hukum terdakwa, Supendi, S.H., M.H., mengaku tidak mempersoalkan penundaan tersebut dan menyatakan akan mempersiapkan nota pembelaan setelah tuntutan pidana dibacakan.
Fakta persidangan sebelumnya juga mengungkap bahwa hampir seluruh saksi yang dihadirkan JPU adalah perangkat Desa Tanjung Raya yang memiliki hubungan kekerabatan dengan terdakwa.
Terdakwa Marwansyah didakwa melanggar: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang yang sama.