Sekda Edward Candra Buka Sosialisasi Tugas, Fungsi dan Persyaratan sebagai PPK dan PPTK di Lingkungan Pemprov

--

KORANHARIANMUBA.COM,-Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Drs H  Edward Candra MH membuka sosialisasi tugas, fungsi dan persyaratan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di lingkungan Pemprov Sumsel bertempat di auditorium Graha Bina Praja, Kamis kemarin.

Dalam arahannya Edward menyampaikan proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP)  secara garis besar melingkupi proses perencanaan, persiapan, dan pelaksanaan. 

"PBJP dimungkinkan untuk dilaksanakan secara swakelola maupun melalui penyedia. Pihak-pihak yang terlibat dalam PBJP adalah Pengguna Anggaran (PA) /Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), PPK, PPTK, Pejabat Pengadaan, Pokja Pemilihan, Penyelenggara Swakelola, dan Penyedia,”  jelas Edward.

BACA JUGA:Lakukan Evaluasi Jabatan ASN Pemkab OKU Selatan

BACA JUGA:Seleksi Petugas Haji Tahap II Diikuti 81 Peserta, Kakanwil Kemenag Sumsel Pastikan Transparansi

Dijelaskan,  PPK bertanggung jawab untuk memastikan proses PBJP berjalan dengan lancar dan sesuai dari awal hingga akhir. Dalam hal PBJ melalui penyedia, PPK berperan sebagai penghubung antara PA/KPA selaku user dan penyedia selaku supplier dalam PBJP. 

Pada proses perencanaan, seorang PPK harus mampu untuk melakukan identifikasi kebutuhan organisasi untuk memenuhi sasaran-sasaran kegiatan yang telah ditentukan. 

"PPK juga harus menetapkan spesifikasi teknis untuk masing-masing pengadaan sehingga barang/jasa yang dibeli sesuai standar untuk menunjang kegiatan operasional kantor. Tentu, dalam penetapan spesifikasi tersebut harus memperhatikan prinsip PBJP yang efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel sehingga value for money dapat tercapai,” ungkap Edward.

BACA JUGA:Serap Aspirasi dan Pengaduan Masyarakat

BACA JUGA:Sukses Menjadi Tuan Rumah, PWI Muba Raih Juara Umum Porwada Sumsel 2024

Ditambahkannya, PPK dituntut untuk memiliki kemampuan manajerial yang baik dalam menghadapi kendala yang terjadi selama masa pelaksanaan pekerjaan, kemampuan tersebut termasuk pengambilan keputusan yang tepat.

"Berdasarkan ketentuan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 bahwa dalam Pengelolaan Keuangan Daerah Pengguna Anggaran (PA) menetapkan PPTK yang bertugas mengendalikan pelaksanaan kegiatan, melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan, dan menyiapkan dokumen anggaran atas pengeluaran pelaksanaan kegiatan,” ujar Edward.

Untuk itu, dia berharap para peserta dapat mengikuti sosialisasi dengan serius dan sungguh-sungguh, serta dapat berdiskusi aktif dengan narasumber mengenai tugas, fungsi dan persyaratan PPK dan PPTK. (*) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan