Edarkan Narkotika Jenis Sabu, Remaja 16 Tahun ini Dibekuk Polisi
ilustrasi--
KORANHARIANMUBA.COM, - Seorang remaja berinisial DW (16) tak bisa mengelak saat diamankan oleh tim Operasional Satres Narkoba Polres Prabumulih di sebuah rumah yang terletak di Jalan Masjid Nurulfalah, RT.02 RW.03, Kelurahan Sidogede, Kecamatan Prabumulih Utara, pada Selasa, 3 Desember 2024, sekitar pukul 00.30 WIB.
DW yang berasal dari Kecamatan Prabumulih Timur diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu paket sabu seberat 1,01 gram yang dibungkus dalam plastik klip bening, satu kotak rokok GP warna cokelat, dan sebuah ponsel merek Realme berwarna hitam.
AKP Jonson, Kasat Narkoba Polres Prabumulih, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas narkoba di area tersebut.
BACA JUGA:Langkah-Langkah Beternak Lele pada Kolam Terpal Agar Panen Melimpah
BACA JUGA:Terima Dana Bagi Hasil Sebesar Rp 45,7 Miliar
"Setelah menerima laporan dan melakukan verifikasi, petugas langsung menuju ke lokasi dan menangkap DW. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RW setempat, ditemukan sebuah paket sabu di meja yang berada di dekat tersangka," ujar Kasat.
Dalam pemeriksaan awal, DW mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari dua orang temannya, YD dan JO, yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Dia membeli narkotika itu seharga Rp400.000 dan berniat untuk mengedarkannya di wilayah Kota Prabumulih," tambahnya.
DW kini telah diamankan di Polres Prabumulih beserta barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya.(*)