Waduh, Pemerintah Pusat Kurang Bayar Dana Transfer Daerah, Bagaimana Ceritanya ?
Kepala DPKAD MUba, H Zabidi (foto Ist)--
KORANHARIANMUBA.COM,- Pemerintah Pusat ternyata kurang bayar transfer daerah, ke Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba).
Besarnya mencapai Rp 729.889.054.000. Sementara, Pemkab Muba telah menerima Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 89 mengenai kekurangan bayar dari pemerintah pusat.
Namun, rincian penyaluran dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) masih belum diterima.
Situasi ini berpotensi mempengaruhi kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Muba untuk Tahun 2024.
Kepala DPPKAD Muba, Zabidi, mengungkapkan, bahwa Pemkab akan mengadakan rapat untuk membahas situasi anggaran selain itu
"Kami juga akan membahas mengenai percepatan KMK, yang sangat penting untuk kelancaran anggaran kita," ujarnya.
BACA JUGA:14.517 Penonton Saksikan Final DBL Jakarta 2024, Rekor Baru Basket Nasional
Penjelasan Mengenai APBD
Zabidi menegaskan, di struktur APBD, kondisi Muba tidak seburuk yang dituduhkan banyak pihak.
“Kami menyusun APBD dengan proyeksi yang terukur dan berdasarkan data yang valid. Pengaturan cash flow kami harus disesuaikan dengan dana transfer dari pusat, termasuk soal kekurangan bayar,” jelas Zabidi.
Poin Penting Penyusunan Anggaran 2024
1. Perubahan APBD: Diperlukan untuk menampung perubahan dana transfer dari pemerintah pusat.
Termasuk Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Desa, dan Silpa yang telah diaudit pada 2023.