Supriyanto Meninggal Akibat Kecelakaan di Sumur Minyak Ilegal, Pemilik Diamankan

Pemilik sumur minyak ilegal di Keluang diringkus Polisi (foto ist)--

KORANHARIANMUBA.COM,- Aktivitas pengeboran minyak ilegal atau illegal drilling di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, memakan korban jiwa. 

Supriyanto (34), seorang pekerja sumur minyak, tewas mengenaskan setelah terkena sabetan besi tameng penggulung tali saat sedang memolot minyak, Kamis 28 November 2024 sekitar pukul 08.30 WIB.  

Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK MH, melalui Kapolsek Keluang, AKP Yohan Wiranata SH MSi, mengungkapkan bahwa insiden maut ini terjadi di lahan kebun kelapa sawit milik Rukmani. 

"Berdasarkan penyelidikan, pemilik sumur minyak ilegal tersebut adalah Nopil Cristiandi (38), warga Jambi," ungkap Yohan.

Ia menjelaskan kornologi kejadian berawal saat pagi itu, korban tengah bekerja memolot minyak di sumur bor.

BACA JUGA:Bekuk Eksekutor Spesialis Begal Motor, Terlibat di 9 TKP

BACA JUGA:Waduh, Pemerintah Pusat Kurang Bayar Dana Transfer Daerah, Bagaimana Ceritanya ?

"Tiba-tiba, tameng besi pada penggulung tali mengalami kerusakan. Salah satu bagian besi tameng terlepas dan menghantam kepala Supriyanto, menyebabkan luka parah yang berujung pada kematiannya di tempat," jelas Kapolsek.  

Polisi yang menerima laporan langsung turun ke lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi. 

"Berdasarkan hasil penyelidikan, Nopil Cristiandi ditetapkan sebagai tersangka dan dibawa ke Polsek Keluang untuk pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa sumur minyak ilegal tersebut telah beroperasi selama lebih dari tiga bulan, menghasilkan sekitar dua drum minyak mentah per hari.

Dalam pengakuannya, Nopil menyebut bahwa ia tidak memiliki izin usaha resmi untuk melakukan eksplorasi atau eksploitasi minyak.  

"Barang bukti yang diamankan di lokasi kejadian meliputi satu unit mesin sedot, satu pasang katrol, tameng besi, tiang steger, dan lima liter minyak mentah. Kita juga menyita sepeda motor Honda Revo yang digunakan di lokasi," kata mantan Kapolsek Sanga Desa ini. 

Kapolsek Keluang, AKP Yohan Wiranata, menegaskan bahwa Nopil akan dijerat Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, juncto Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan