Selama Tahun 2024, Kejaksaan Negeri Muba Kembalikan Kerugian Negara Sebesar Rp 3,7 Miliar

Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Roy Riady SH MH Menyampaikan Pres Rilis Terkait Pengembalian Kerugian Negara (Foto Boim)--

KORANHARIANMUBA.COM,- Pada peringatan hari anti korupsi sedunia (HAKORDIA) yang jatuh pada senin 9 Desember 2024, Kejaksaan Negeri Musi Bayuasin Menggelar press rilis terkait penangan perkara  Tindak Pidana Korupsi pada Tahun 2024

Press Release Perkara Tindak Pidana Korupsi Tahun 2024 yang digelar di  Lantai 2 Kantor Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Kemarin Senin 09 Desember 2024. 

Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba) Roy Riady, SH.,MH di dampingi oleh Bapak MHD. 

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Muba, Padli Habibi, SH, Kasi Intelejen, Abdul Harris Augusto, SH.,MH, Kasi Datun, Julfadli, SH, Kasubsi Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus, Muhammad Reza Revaldi, SH.,MH.

BACA JUGA:Luar Biasa, Maksimalkan Sanitasi Sehat, Muba Raih STBM Award dari Kemenkes

BACA JUGA:Hari Ke 10 Seleksi PPPK 2024 Bikin Mumet Kepala Honorer, Kog Bisa Begitu

Menerangkan data  Tindak Pidana Korupsi, yang telah ditangani yakni Perpajakan Dan Kepabean Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Periode Januari 2024 S/D 09 Desember 2024 yaitu Penyelidikan 12 (dua belas), Penyidikan 8 (delapan), Penuntutan 12 (dua belas), Eksekusi 2 (dua). 

"Untuk  Penyelamatan Keuangan Negara pada Tahun 2024 dari terpidana Ir. Rismawati Gathmyr, M.Eng Binti Abdullah Gathmyr sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)," terang Roy.

Lanjut dia, perkara Dugaan Adanya Indikasi Kegiatan Fiktif dalam Proyek Pengadaan Internet Publik T.A. 2022 - 2023 Berupa Pengadaan 10 (Sepuluh) Titik Internet Publik Dalam Kota Sekayu dan Pengadaan 300 MBPS Tahun 2022 - 2023 Pada Dinas Kominfo Kabupaten Musi Banyuasin sebesar Rp. 3.552.494.639,90 (tiga milyar lima ratus lima puluh dua juta empat ratus Sembilan puluh empat ribu enam ratus tiga puluh Sembilan rupiah Sembilan puluh sen). 

Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Aplikasi SANTAN (Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa) pada Desa yang tersebar di Kab. Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 48.500.000,- (empat puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah).

Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penatausahaan dan Pengelolaan aset tetap atas kios kuliner Rumah Gambo Tahun 2023 pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kab. Musi Banyuasin sebesar Rp. Rp. 63.476.681,- (enam puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus delapan puluh satu rupiah).

"Jadi, Jumlah seluruh Penyelamatan Keuangan Negara pada Tahun 2024 sebesar Rp. 3.764.471.320,- (tiga milyar tujuh ratus enam puluh empat juta empat ratus tujuh puluh satu ribu tiga ratus dua puluh rupiah)," tukasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan