Tim Reskrim Sanga Desa Amankan Pengedar Narkotika, Temukan Sabu dan Uang Hasil Jualan

Tersangka saat diamankan aparat Polsek Sanga Desa (Foto Reno)--

KORANHARIANMUBA.COM – Seorang pria bernama Angga Anggara (24), warga Dusun IV Desa Kemang, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, berhasil diringkus aparat kepolisian pada Sabtu 7 Desember 2024 dini hari. Pria yang diduga sebagai pengedar narkotika ini ditangkap di pondok miliknya di Dusun VII Desa Kemang.  

Penangkapan dilakukan oleh Tim Spartan Unit Reskrim Polsek Sanga Desa yang dipimpin langsung oleh Kapolsek IPTU Joharmen, SH, M.Si, dan Kanit Reskrim IPDA Heri Fitha, setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. 

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 52 paket sabu dengan berat bruto 9,08 gram, satu butir tablet berlogo Hello Kitty seberat 0,62 gram, serta uang tunai Rp2.130.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.  

Barang bukti lainnya yang diamankan termasuk satu wadah bekas minyak rambut, satu dompet kulit merek Levi's, dan satu celana pendek warna abu-abu. 

BACA JUGA:Pekerja Vendor Alami Kecelakaan Tragis di Grand Atyasa Palembang

BACA JUGA:Razia Gabungan Jelang Nataru, 34 Motor Diamankan Satlantas Polrestabes Palembang

Kapolsek IPTU Joharmen menjelaskan, penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh warga setempat.  

“Saat digeledah, tersangka Angga Anggara menyerahkan barang bukti tanpa perlawanan. Ia juga mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya,” ujar Joharmen.  

Setelah penangkapan, tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Polsek Sanga Desa. Selanjutnya, kasus ini dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin untuk penyelidikan lebih mendalam.  

Polisi juga telah mengambil sampel urine tersangka dan barang bukti untuk diuji di Laboratorium Forensik Palembang.  

“Kami masih mendalami jaringan tersangka ini. Segala langkah, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara, sudah kami lakukan untuk memperdalam kasus ini,” tambah Joharmen.  

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara, serta Pasal 112 ayat (1) untuk kepemilikan narkotika tanpa izin.  

Penangkapan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pengedar narkoba lainnya. 

“Kami tidak akan berhenti memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa,” tegas IPTU Joharmen.  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan