UPTB Samsat Ogan Ilir 1, Gelar Operasi Gabungan
Kepala UPTB Samsat Ogan Ilir 1, Wahyudi memberikan merchandise kepada pengendara yang taat pajak (foto ist)--
KORANHARIANMUBA.COM,- Program pemutihan pajak kendaraan bermotor dari Pemprov Sumsel, akan berakhir dalam dua hari ke depan yakni tanggal 14 Desember 2024. Makanan khas Palembang
Guna memaksimalkan pencapaian pendapatan pada program pemutihan pajak 2024, UPTB Samsat Ogan Ilir 1 menggelar operasi gabungan dengan lintas sektoral.
Operasi gabungan lintas sektoral yang digelar ini, dipusatkan di Jalan Lintas Indralaya-Prabumulih tepatnya di depan Kantor UPTB Samsat Ogan Ilir 1, pada Kamis, 12 Desember 2024.
Kepala UPTB Samsat Ogan Ilir, Wahyudi mengatakan, pada operasi gabungan lintas sektoral ini, tim menemukan sejumlah kendaraan yang melanggar dan sudah diberikan tindakan.
BACA JUGA:Pesenam Muba Kembali Menorehkan Prestasi di Tingkat Nasional
BACA JUGA:Tidak Bisa Hadir, Karena Syuting Film Terbaru
"Ada 13 kendaraan yang statusnya mati pajak kita temukan dari operasi gabungan lintas sektoral ini," terangnya.
Adapun 13 kendaraan yang ditemukan mati pajak dalam razia gabungan tersebut, yakni, sembilan kendaraan roda dua dan empat kendaraan roda empat.
"Ke-13 kendaraan ini langsung melakukan pembayaran pajak pada mobil Samling yang telah kita disediakan," sebutnya.
Sedangkan, hasil penindakan dari kepolisian terdapat kendaraan yang tidak melengkapi kelengkapan berkendara sebanyak 33 kendaraan.
Dalam kegiatan tersebut, UPTB Samsat Ogan Ilir 1 juga menyosialisasikan tentang program pemutihan pajak kepada pengendara yang melintas di lokasi razia.
"Terhadap pengendara yang taat pajak, kami memberikan apresiasi berupa merchandise," katanya lagi.
Wahyudi menuturkan, realisasi penerimaan pajak di UPTB Samsat Ogan Ilir 1 per 11 Desember 2024 yakni Rp 26.211.327.425 dari Rp 26.713.226.293 atau mencapai 98,12 persen untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).