Dituntut 7 Tahun, Pasangan Suami Istri ini Bakal Membina Rumah Tangga di Balik Jeruji

Terdakwa pasutri Dedi Darmawan dan Riska Mulyatina yang kompak bisnis sabu dituntut jaksa 7 tahun penjara (Foto Ist)--

PALEMBANG, HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Tidak hanya kompak mengurus rumah tangga, kedua pasangan suami istri (Pasutri) bernama Dedi Darmawan dan Riska Mulyantina juga kompak nyambi bisnis haram.

Kedua pasutri warga Jalan Pajajaran, Kelurahan Tuan Kentang, Kecamatan Jakabaring Kota Palembang ini, jadi terdakwa karena nekat jual beli sabu. 

Keduanya, terpaksa harus berurusan dengan majelis hakim PN Palembang, Kamis 21 Desember 2023 dan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pidana dari jaksa Kejari Palembang.

Ibarat pasangan sehidup se-penjara, keduanya terancam bakal menjalani hari-hari di balik jeruji masing-masing selama 7 tahun penjara.

BACA JUGA:Sepanjang Jalan Protokol Alat Peraga Kampanye Ganggu Kenyamanan Dicopot

BACA JUGA:Unik! Jejerkan Paket Pinggir Musi, Pemilik Diharuskan Menyebrang Sungai Musi dan Memilih Sendiri

Keduanya, menurut jaksa terbukti bersalah menjadi memiliki menjual belikan narkotika dengan barang bukti dua bungkus kecil sabu seberat 0,75 gram. 

Sehingga, penuntut umum menjerat keduanya melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menuntut agar majelis hakim menghukum kedua terdakwa masing-masing selama 7 tahun penjara," ucap jaksa bacakan tuntutan pidana.

Selain pidana pokok, terdakwa pasutri ini juga terancam dengan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.

BACA JUGA:Polwan Polres Ogan Ilir Stop Pengendara, Lalu Bagikan Bingkisan

BACA JUGA:Bravo! Puluhan Kilogram Narkoboy dan Pil Penikmat Gagal Beredar di Malam Tahun Baru

Hal-hal yang menjadi pertimbangan jaksa menuntut pidana 7 tahun kepada para terdakwa, karena para terdakwa tidak mendukung pemerintah memberantas narkotika.

Mendengar jerat pidana tersebut, kedua pasutri melalui penasihat hukum meminta pertimbangan keringanan hukuman kepada majelis hakim.

Tag
Share