Penjualan 66 Bayi di Yogyakarta, Dua Bidan Ditangkap Setelah 14 Tahun Beroperasi
Dua Bidang jadi tersangka penjualan puluhan bayi (foto ist)--
KORANHARIANMUBA.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY resmi menetapkan dua bidan berinisial JE (44) dan DM (77) sebagai tersangka dalam kasus penjualan bayi secara ilegal.
Kedua tersangka diduga telah menjual 66 bayi selama kurun waktu 14 tahun, sejak 2010 hingga 2024, dengan total keuntungan yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Dirreskrimum Polda DIY, Kombes FX Endriadi, mengungkapkan bahwa bayi-bayi tersebut dijual dengan harga bervariasi, tergantung jenis kelaminnya.
“Bayi perempuan dihargai Rp 55 juta hingga Rp 65 juta, sementara bayi laki-laki dijual seharga Rp 65 juta hingga Rp 85 juta,” ujarnya.
BACA JUGA:Lansia Viral Dibawa ke RS dalam Kondisi Sakit, Meninggal Dunia Setelah Jalani Perawatan
Praktik tersebut dilakukan di sebuah rumah bersalin di kawasan Tegalrejo, Kota Yogyakarta. Modus yang digunakan para pelaku adalah dengan menyamarkan aktivitas ilegal ini sebagai biaya persalinan.
Bayi-bayi yang tidak diinginkan oleh orang tua kandungnya, baik karena alasan ekonomi maupun lainnya, dititipkan dan kemudian dijual kepada pihak lain oleh kedua tersangka.
Berdasarkan dokumen serah terima yang ditemukan polisi, bayi-bayi tersebut telah disebarkan ke berbagai daerah di Indonesia, seperti Papua, NTT, Bali, Surabaya, dan wilayah lainnya.
Calon pembeli bayi diminta melakukan pembayaran kepada kedua pelaku sesuai harga yang telah disepakati sebelumnya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan salah satu korban kepada polisi, yang kemudian dilakukan penyelidikan hingga terbongkarnya praktik perdagangan bayi ini.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyatakan bahwa pihaknya ikut memantau kasus ini melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
“Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan penanganan kasus ini berjalan sesuai prosedur dan memberikan perlindungan kepada anak-anak yang menjadi korban,” jelas Arifah.
Kasus perdagangan bayi ini menjadi perhatian serius dan menambah daftar panjang pelanggaran hak anak di Indonesia.