Polsek Keluang Berhasil Bekuk Pelaku Penyebab Kebakaran Sumur Minyak Ilegal

Pelaku Penyebab Kebakaran Minyak Illegal Diamankan.--

KORANHARIANMUBA.COM - Polsek Keluang beserta jajaran Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin berhasil mengamankan tersangka penyebab kebakaran sumur illegal. 

M Nur bin Hamzah (48) tersangka kasus kebakaran Sumur Minyak Ilegal yang menghebohkan warga Dusun IV Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kemarin Selasa 17 Desember 2024. 

Informasi dihimpun di lapangan, peristiwa kebekaran sumur minyak illegal Senin, 16 Desember 2024, pukul 09.00 WIB ini terjadi akibat aktivitas eksplorasi minyak ilegal yang berujung pada ledakan besar dan kebakaran di lahan (HGU) kebun kelapa sawit milik PT. Hindoli.

Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Listyono Dwi Nugroho, melalui Kapolsek Keluang AKP Yohan Wiranata SH menjelaskan, kebakaran tersebut diduga kuat akibat percikan api dari knalpot sepeda motor yang melintas di dekat sumur minyak ilegal.

BACA JUGA:Kantor SAR Palembang Siaga 19 Hari, Fokus Amankan Libur Nataru

BACA JUGA:Pemkab Muba Apresiasi Kepedulian Sosial dan Lingkungan PT Ghutrie Pecconina Indonesia

“Api dari knalpot menyambar bak penampungan minyak, menyebabkan ledakan besar yang menghanguskan sejumlah peralatan di lokasi,” ungkapnya.

Setelah dilakukan penyelidikan intensif, diketahui pemilik sumur ilegal tersebut adalah M Nur warga Keluang. Ia akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Keluang.

“Tersangka sebelumnya telah menandatangani surat pernyataan pada 1 Desember 2024, berjanji untuk menghentikan aktivitas pengeboran ilegal. Namun, ia tetap melanjutkan kegiatannya hingga akhirnya insiden kebakaran terjadi,” kata Kapolsek.

Dari lokasi kejadian, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, antara lain Satu unit sepeda motor Honda Revo, Satu pasang katrol bekas terbakar, Satu buah tameng dengan tali, Tiang steger besi sepanjang 9 meter, serta Jerigen berisi lima liter minyak mentah.

Kapolsek Keluang, AKP Yohan Wiranata, menegaskan bahwa pelaku akan dikenakan sanksi tegas.

BACA JUGA:Pengguna Jalan Sindur Kini Merasa Lega, Sudah Dipasang Lampu Jalan

“Tersangka melanggar aturan eksplorasi dan eksploitasi tanpa izin yang sah. Selain itu, kealpaan pelaku yang menyebabkan kebakaran masuk dalam tindak pidana berat. Kami akan memproses kasus ini hingga tuntas,” ujar Kapolsek.

Tersangka akan dikenakan Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka Ke-7 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 188 KUHPidana.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan