21 Warga Binaan Lapas Sekayu Ikuti Ujian Semester Sekolah Paket B dan C
Ikuti Ujian Paket B dan C di Lapas Kelas II B Sekayu (foto ist)--
KORANHARIANMUBA.COM - Sebanyak 21 orang warga binaan Lapas Sekayu mengikuti ujian semester untuk program pendidikan Paket B dan C, Rabu 18 Desember 2024.
Ujian ini merupakan bagian dari upaya Lapas Sekayu untuk memberikan kesempatan kepada para warga binaan untuk melanjutkan pendidikan, dan mendapatkan kualifikasi pendidikan yang setara dengan jenjang pendidikan formal.
Kegiatan ujian semester ini diselenggarakan bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Banyuasin dan dilaksanakan di Ruang Rekreasi Lapas Sekayu.
Dari 21 peserta ujian, 15 di antaranya mengikuti ujian untuk program Paket B (setara SMP), sementara 6 lainnya mengikuti ujian untuk program Paket C (setara SMA).
BACA JUGA:Persiapan Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Polres Pagar Alam Gelar Rakor
BACA JUGA:Pj Walikota Palembang Ajak Perempuan untuk Berkarya dan Berdaya
Kalapas Sekayu, Yosef Leonard Sihombing mengatakan, pendidikan adalah bagian penting dari proses pembinaan di dalam Lapas.
"Kami sangat mendukung program pendidikan bagi warga binaan. Selain memberikan keterampilan, pendidikan juga memberikan motivasi kepada mereka untuk memperbaiki diri, dan memiliki masa depan yang lebih baik setelah menjalani hukuman," ujar Yosef.
Proses ujian diawasi oleh tenaga pengajar yang berkompeten, dengan sistem evaluasi yang sama dengan ujian di luar Lapas, sehingga memberikan keadilan dan kesetaraan bagi semua peserta.
Salah satu peserta ujian, Wahyu, yang mengikuti ujian Paket C, mengungkapkan rasa terima kasihnya atas kesempatan untuk melanjutkan pendidikan di dalam Lapas.
"Saya merasa senang bisa belajar dan ujian di sini. Ini memberi saya harapan untuk masa depan dan bisa lebih baik lagi," kata Wahyu
Selain program pendidikan Paket B dan C, Lapas Sekayu juga menyediakan berbagai pelatihan keterampilan lainnya, seperti pelatihan kerajinan tangan, pertanian, dan keterampilan lainnya yang bermanfaat untuk kehidupan setelah masa hukuman. (*)