Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Dinas Perdagangan Awasi Ketepatan Ukuran SPBU dan SPPBE

Jelang Nataru, Dinas Perdagangan OKI Pastikan Akurasi Ukuran BBM dan LPG (Foto Ist)--

Hasil pengujian menunjukkan bahwa ukuran yang tertera masih dalam batas toleransi yang diizinkan, artinya ukuran yang digunakan di SPBU dan SPPBE masih sesuai standar yang berlaku.

"Pengawasan ketepatan ukuran ini rutin dilakukan tiga kali setahun, terutama menjelang periode Nataru seperti saat ini," jelas Jaka.

Pengawasan menjelang Hari Raya Besar Keagamaan Nasional (HBKN) juga melibatkan Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan. Dinas Perdagangan OKI menerima perintah pengawasan ini pada November 2024, dan pelaksanaannya dilakukan pada bulan Desember 2024.

"Petugas kami melakukan pengawasan, pemantauan, dan tera ulang pada Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (PUBBM) serta satuan ukuran di jalur mudik," terangnya.

Selain itu, pengawasan juga dilakukan terhadap Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT), seperti gas 3 kg, yang menjadi perhatian khusus selama Nataru.

Jaka menambahkan, pengawasan ketepatan ukuran ini merupakan bentuk perlindungan bagi konsumen, khususnya untuk UTPP dan BDKT. Hal ini menjamin konsumen menerima hasil pengukuran yang sesuai, baik untuk BBM maupun produk lainnya.

BACA JUGA:Sat Res Narkoba Polres Muba Bekuk Pengedar Sabu Sebanyak 23,22 Gram

Sebagai informasi, pada Agustus 2024, Dinas Perdagangan OKI juga telah melaksanakan tera ulang pada Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (PUBBM) untuk memastikan ketepatan pengukuran BBM di SPBU dan sejenisnya di seluruh Kabupaten OKI.

"Kegiatan tera ulang ini merupakan kegiatan rutin yang kami lakukan untuk memastikan setiap SPBU dan stasiun pengisian BBM skala kecil memenuhi standar pengukuran yang benar," ungkap Jaka Wisnu, SH. (*) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan