Natasha Wilona Laporkan Produk Kosmetik ke Polisi
Natasha Wilona (foto ist)--
JAKARTA, KORANHARIANMUBA.COM - Aktris Natasha Wilona melaporkan produsen kosmetik inisial M terkait dugaan pelanggaran hak cipta ke Polda Metro Jaya.
Dia merasa dirugikan karena penggunaan foto wajahnya dalam produk kecantikan tersebut. "Kasus tersebut bermula saat Natasha Wilona mempunyai perjanjian dengan produk kecantikan, berdasarkan surat kontrak perjanjian kerja sama dengan PT IMA telah berakhir pada Oktober 2020," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dilansir Antara, Jumat (20/12).
Meski kontrak habis, produsen kosmetik tersebut diduga masih menggunakan foto Natasha Wilona. Natasha Wilona yang geram pun sempat melayangkan somasi sebanyak dua kali. "Natasha Wilona sempat memberikan somasi sebanyak dua kali. Namun, itu tak diindahkan," beber Kombes Pol Ade Ary.
Akibat kejadian tersebut, selebritas berusia 26 tahun itu merasa dirugikan. Natasha Wilona kemudian mendaftarkan laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Kamis (19/12).
BACA JUGA:Tol Kayuagung-Palembang Kasih Diskon 10 Persen ke Pengendara
BACA JUGA:Siap-Siap Awal 2025, Dispopar Muba Gelar Festival Kuliner ''Kitek Nia''
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/7786/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Mantan kekasih Verrell Bramasta itu menyerahkan sejumlah barang bukti seperti satu lembar kontrak kerja sama, satu lembar surat teguran hukum dan jawaban teguran hukum, serta satu buah produk M yang menggunakan wajah pelapor. Natasha Wilona melapor dengan pasal dugaan Pidana Hak Cipta dan atau Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Penipuan dan atau Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) / Pasal 115 UU 28 Tahun 2014 dan atau Pasal 12 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan atau Pasal 48 Jo Pasal 32 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Pada kasus ini, pelapor juga menyebutkan mengalami kerugian sebanyak Rp56 miliar," tutup Kombes Pol Ade Ary. (*)