Astaga, Tidak Diberi Uang oleh Sang Istri, Sang Suami Tega Tikam Istri
Rangga Tersangka KDRT yang telah diamankan ke Mapolres Muratara (foto ist)--
Pasca insiden tersebut, sekitar pukul 12.10 WIB, tersangka dijemput dan diamankan oleh tim gabungan dari Polsek Rupit dan Polres Muratara di kediaman Kadus.
Bersama tersangka polisi juga mengamankan sebilah pisau tanpa gagang yang masih tertancap di tubuh korban saat dievakuasi dan dirujuk ke Rumah Sakit AR Bunda Lubuklinggau, juga baju warna merah milik korban.
Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani, didampingi Kasat Reskrim AKP Sofyan Hadi, mengatakan bahwa tersangka resmi ditahan dan saat ini masih menjalani oemeriksaan intensif untuk proses hukum selanjutnya.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat tentang bahaya judi online. Tidak hanya merugikan secara finansial, kecanduan judi juga dapat memicu konflik rumah tangga, bahkan berujung pada tindak pidana.
Dari sisi hukum, tersangka dapat dijerat Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
BACA JUGA:Persib Bandung Kalahkan Persita Tangerang 3-1, Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
Jika terbukti ada niat untuk menghilangkan nyawa, pelaku juga dapat dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Masyarakat diimbau untuk tidak terjerumus dalam praktik judi online.
Selain ilegal, dampaknya sangat merusak, baik bagi individu maupun keluarga.
Pemerintah dan aparat penegak hukum juga terus mengawasi dan menindak tegas segala bentuk perjudian yang kini marak di dunia digital.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk lebih peka terhadap dampak negatif judi online dan pentingnya menjaga keharmonisan dalam rumah tangga. (*)