Catat, Ini Kesepakatan Dewan Pengupahan, UMK Muara Enim 2025 Sebesar Rp 3,8 Juta
Editor: Imran
|
Kamis , 26 Dec 2024 - 20:30

M Zulfachri Andri SH MH (foto Ist)--
Bagi perusahaan atau karyawan yang mengetahui ada perusahan yang tidak mematuhi UMK tersebut untuk melaporkan ke pengawas Korwil Pengawas ketenagakerjaan Provinsi Sumsel tingkat Kabupaten Muara Enim. (*)