Beneran Loh, Awal Tahun 2025 Ada Diskon 50 Persen Tarif Listrik
Diskon tarif listrik (foto ilustrasi)--
KORANHARIANMUBA.COM - Mulai 1 Januari 2025 ini, pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto resmi memberikan diskon tarif listrik hingga 50 persen.
Langkah itu dilakukan pemerintah sebagai insentif kepada masyaramat pasca diberlakukannya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Promo tarif listrik berlaku selama dua bulan, yaitu mulai dari Januari dan Februari 2025.
Diskon itu diperuntukan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.
BACA JUGA:Selamat Ya! Kado Awal Tahun 2025: Ribuan Honorer Lingkungan Pemkab Muba Lulus PPPK Tahap 1
BACA JUGA:Pj Bupati Sandi Fahlepi Sambangi Beri Bantuan Korban Kebakaran
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jisman P. Hutajulu mengatakan, pemberian insentif tersebut dilakukan untuk menjaga daya beli serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Jadi pemerintah memberikan stimulus biaya listrik yang merupakan bagian dari paket insentif di bidang ekonomi, berupa diskon 50 persen biaya listrik," ujar Jisman, Rabu 01 Januari 2024.
Jisman menuturkan, pemberian diskon tersebut merujuk pada, Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 tentang Pemberian Diskon Biaya Listrik Untuk Konsumen Rumah Tangga PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
"Pemberian diskon biaya listrik dilaksanakan secara otomatis melalui sistem PLN,” kata Jisman.
Pelanggan pascabayar mendapatkan diskon 50 persen dari rekening biaya listrik untuk pemakaian bulan Januari 2025 (yang akan dibayar pada bulan Februari 2025) dan untuk pemakaian bulan Februari 2025 (yang akan dibayar pada rekening bulan Maret 2025).
Sedangkan, pelanggan prabayar diberikan diskon secara langsung ketika pembelian token listrik pada bulan Januari dan Februari 2025.
"Sehingga masyarakat cukup membayar harga token sebesar setengah dari pembelian bulan sebelumnya untuk mendapatkan kWh yang sama," ungkapnya.
Meskipun ada diskon, PLN memberlakukan batas maksimal pembelian token listrik sesuai dengan jam nyala maksimal dan daya terpasang pelanggan.