Ada 6 Warga Negara Asing Dipulangkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang
Editor: Yudistira
|
Jumat , 03 Jan 2025 - 20:08
Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya Bersama Kantor Imigrasi, Khairil dan Pimti (foto ist)--
Kegiatan pengawasan dan penindakan terhadap WNA yang melakukan pelanggaran UU Keimigrasian didorong untuk lebih digalakkan lagi pada 2025 bersama Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) yang ada di setiap kabupaten/kota, ujar Kakanwil Ilham. (*)