Yes, Mulai Tahun 2025 Guru ASN PPPK Berubah Status Menjadi ASN PNS, Asal Memenuhi Syarat Ini
Tahun 2025 ASN PPPK Berubah Status Menjadi ASN PNS (Foto Ist)--
KORANHARIANMUBA.COM – Awal tahun 2025 tentu saja menjadi harapan para guru yang sudah diangkat menjadi Aparatur Sipil Negera (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), nantinya akan menjadi ASN Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Asalkan memenuhi syarat ini yang diungkapkan oleh Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani.
Ia menjelaskan bahwa skema baru 2025 ini memungkinkan PPPK melalui proses tertentu untuk memperoleh status PNS.
Berbeda dengan PPPK yang sejauh ini belum terdapat regulasi yang mengatur tentang keberlanjutan jenjang karirnya.
Nunuk Suryani mengatakan bahwa perjalanan karir Guru PPPK dapat diangkat menjadi PNS.
Sebab menurut Nunuk semua PNS berangkat dari status PPPK dengan skema baru yang akan diterapkan.
"Semua PNS itu berangkat dari PPPK, jadi kayak jalur karir, dia bisa jadi PNS setelah PPPK," kata Nunuk Suryani.
Skema ini dapat dilakukan pada tahun 2025 ini dengan beberapa catatan, terutama soal penuntasan Guru Honorer dalam rekrutmen PPPK.
"Dengan catatan kita tuntaskan (Guru Honorer) tahun 2024 ini semua kekurangan guru," kata Dirjen GTK.
Karena ini akan menjadi lembaran baru, berdasarkan keterangan Dirjen GTK, maka skema yang akan dijalankan dapat diilustrasikansyarat dan cara daftar PPPK 2025 secara urut sebagai berikut:
BACA JUGA:Mengenai Masa KOntrak ASN PPPK 2024, Ini Kata Dirjen Nunuk
1. Penuntasan Guru Honorer
Langkah pertama yang ditempuh pemerintah saat ini dengan melakukan rekrutmen ASN PPPK secara besar-besaran untuk seluruh tenaga Non ASN termasuk Guru Honorer.
Sudah menjadi amanat UU ASN 2023 bahwa seluruh pegawai Non ASN harus sudah diangkat menjadi ASN per Desember 2024.
UU ASN 2023 juga melarang Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) termasuk Kepala Sekolah untuk merekrut Guru Honorer baru.
Sehingga tidak bisa sembarangan memasukkan data guru baru ke dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Bahkan saat ini sedang berlangsung pendaftaran seleksi PPPK 2024 Tahap II yang masih dibuka hingga 7 Januari 2025.
Pemerintah berkomitmen semua Guru Honorer akan diangkat ASN secara legal dengan memiliki NIP dan SK resmi.
Sehingga sudah tidak ada lagi yang disebut dengan Guru Honorer di tahun 2025 karena semua sudah dihabiskan diangkat menjadi ASN.
2. Rekrutmen Guru ASN Satu Pintu PPG Calon Guru
Langkah kedua, Nunuk Suryani menjelaskan bahwa setelah semua Guru Honorer dapat diselesaikan penataannya, rekrutmen Guru ASN hanya dilakukan melalui satu pintu.
PPG Calon Guru yang dulu disebut dengan PPG Prajabatan akan menjadi sumber utama calon guru baru.
Para lulusan PPG Calon Guru (Prajabatan) inilah yang nantinya mengganti posisi guru pensiun.
"PPG Prajabatan yang akan meluluskan guru dengan beasiswa untuk ditempatkan di satuan-satuan pendidikan bapak ibu yang gurunya pensiun," ucap Dirjen GTK.
Pada tahun 2025 ini diperkirakan kurang lebih ada 61.000 guru ASN yang memasuki masa pensiun, sekaligus akan menjadi kebutuhan formasi baru.
"Hanya yang akan pensiun di tahun 2025 sebanyak 61.000 saja formasinya," kata Nunuk.
BACA JUGA:Yes, Saatnya ASN PPPK Diangkat Menjadi PNS, Pemerintah Berikan Penghargaan Kepada Guru
3. Rekrutmen Guru ASN antara PPG Calon Guru dengan tes PPPK
Tahap selanjutnya akan dilakukan integrasi satu pintu rekrtumen Guru ASN tersebut antara PPG Calon Guru dengan tes PPPK.
"Untuk yang akan datang itu tes PPG itulah tes PPPK, jadi untuk tahun 2025 itu sudah terintegrasi," tambah Nunuk.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa skema baru rekrutmen Guru ASN ini seperti jalur karir.
Mulai dari seleksi PPG Calon Guru, diangkat jadi ASN PPPK, dan pada akhirnya menjadi PNS.Itulah skema baru yang akan mengangkat derajat Guru PPPK di tahun 2025 ini.
Sebagai informasi Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah pegawai yang bekerja di instansi pemerintah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
ASN terbagi menjadi dua kategori: PNS dan PPPK. Meskipun keduanya bekerja di lingkungan pemerintah, ada perbedaan signifikan.
PNS adalah pegawai tetap yang diangkat oleh negara untuk menduduki jabatan dalam pemerintahan.
Sedangkan PPPK adalah pegawai kontrak yang diangkat untuk jangka waktu tertentu. Kontrak PPPK saat ini berlangsung minimal 1 tahun hingga maksimal 5 tahun.
Hak PNS dan PPPK diatur dalam UU ASN, meliputi:
BACA JUGA:Ada Perbedaan Formasi Antara ASN PPPK dan PNS, Pemprov Sumsel Ajukan 6.138 Formasi
Hak dan Kewajiban
1. Tunjangan dan fasilitas (jabatan/fasilitas individu)
2. Motivasi (finansial/nonfinansial)
3. Pengembangan diri (pengembangan talenta/karier)
4. Penghasilan (gaji pokok)
5. Lingkungan kerja (fisik/nonfisik)
6. Bantuan hukum (litigasi/nonlitigasi)
7. Jaminan sosial (kesehatan, kecelakaan kerja, kematian)
Meskipun haknya setara, perbedaan terletak pada status kontrak. PNS menyandang status ASN hingga usia pensiun (58, 60, atau 65 tahun).
Mulai tahun 2025, ASN PPPK dapat naik tingkat menjadi PNS melalui skema berikut:
1. Seleksi guru baru dimulai dari PPG.
2. ASN PPPK berpeluang naik status menjadi PNS.
3. Semua PPPK memiliki kesempatan menjadi PNS.
2. Skema baru ini diharapkan dapat mengangkat derajat Guru PPPK di tahun 2025 dan memberikan kepastian karir yang lebih baik.
Nunuk Suryani menegaskan bahwa integrasi ini membuka jalur karir bagi ASN PPPK untuk naik status menjadi PNS, meningkatkan kualitas dan profesionalisme tenaga pendidik di Indonesia. (*)