Syamsul Terdakwa Korupsi Dana Desa, Mohon Hukuman Ringan dalam Sidang Pledoi

Tersangka Syamsul saat menjalani sidang (foto ist)--

KORANHARIANMUBA.COM – Syamsul, mantan Kepala Desa Harimau Tandang, Kabupaten Ogan Ilir, yang terjerat kasus korupsi dana desa, akhirnya mengaku bersalah dan meminta majelis hakim untuk memberikan hukuman yang seringan-ringannya. 

Pengakuan ini disampaikan dalam sidang dengan agenda pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor PN Palembang pada Senin 6 Januari 2025.

Melalui penasihat hukumnya, Supendi SH MH dan Aulia Zahra SH MH, Syamsul mengungkapkan penyesalannya dan memohon agar diberikan keringanan hukuman. 

Dalam pledoi yang dibacakan, tim penasihat hukum mengajukan alasan bahwa Syamsul telah menyesali perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan, serta masih memiliki tanggungan keluarga. 

BACA JUGA:Hamil Anak Pertama, Bakal Istirahat Sementara

BACA JUGA:Longsor Tebing Sungai Musi Hantui Warga Desa Air Itam, Dua Keluarga Mengungsi

Meskipun demikian, Syamsul mengakui telah menyelewengkan dana desa senilai Rp348 juta untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk kampanye Pilkades dan hiburan karaoke di Palembang.

Sementara itu, penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir tetap pada tuntutan pidana yang mengacu pada Pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Jaksa menuntut agar Syamsul dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp200 juta, dengan subsider 3 bulan penjara. Jaksa juga menuntut agar Syamsul wajib mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp348 juta, dan jika tidak, ia akan menghadapi pidana tambahan selama 2 tahun 6 bulan penjara.

Dalam persidangan sebelumnya, Syamsul mengungkapkan bahwa dana desa tersebut ia gunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membagikan 600 amplop berisi uang tunai kepada warga sebagai bagian dari kampanye Pilkades. 

Selain itu, sekitar Rp20 juta digunakan untuk berkunjung ke tempat hiburan karaoke di Palembang.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Masriati SH MH akan mempertimbangkan pledoi yang disampaikan oleh terdakwa dan tim penasihat hukumnya dalam putusan yang akan datang. 

Sebagai informasi, Syamsul dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2001 atas perbuatannya yang merugikan negara.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan