Pria 24 Tahun Bobol Brankas Keluarga, Uang Hasil Curian untuk Judi
Tersangka Pembobol rumah di Lubuklinggau ditangkap polisi--
KORANHARIANMUBA.COM – Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau berhasil meringkus Lingga Febri Yansyah (24), pelaku pencurian dengan pemberatan yang membobol brankas milik keluarganya sendiri. Total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp62,7 juta.
Tersangka, warga Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Eka Marga, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, ditangkap pada Minggu, 5 Januari 2025, sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, ia sedang berada di sebuah kios untuk mengisi deposit dana.
Dalam aksinya, tersangka membobol rumah tantenya, Essy, yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman. Ia masuk melalui pintu dekat bedeng, merusak pintu belakang, dan membobol kamar korban dengan cara merusak pintu.
Dari brankas korban, tersangka mengambil uang tunai sekitar Rp51 juta, satu unit speaker Bluetooth merk JBL beserta dua mikrofon, dan sebuah brankas kecil. Sebelum melarikan diri, ia juga merusak kunci gembok terali pagar depan.
BACA JUGA:Corak Langka, Harga Fantastis: 9 Ikan Hias Paling Mahal di Dunia
BACA JUGA:Respon Keluhan Warga, Camat Heru Ajak DLH dan PUPR Tinjau Masalah Sampah dan Lampu Jalan
Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana, melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan, SH, MH, mengungkapkan bahwa motif pencurian adalah untuk memenuhi kebutuhan judi online dan membeli narkoba.
"Barang bukti yang berhasil kami amankan berupa brankas yang telah dirusak, kunci brankas, kunci rumah, gembok, dan sisa uang hasil pencurian sebesar Rp8,45 juta," ujar Hendrawan, Selasa 7 Januari 2025.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mendapati indikasi keterlibatan orang dalam, karena kerusakan pintu yang ditemukan berasal dari dalam rumah.
"Dengan memanfaatkan keterangan saksi, bukti di lapangan, dan olah TKP, kami mengidentifikasi tersangka sebagai pelaku utama. Setelah dilacak, tersangka akhirnya berhasil diamankan," jelas Hendrawan.
Saat diperiksa, tersangka mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa uang curian digunakan untuk berjudi dan membeli narkoba.
Atas tindakannya, Lingga Febri dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang memiliki ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Polres Lubuklinggau mengimbau masyarakat untuk meningkatkan keamanan rumah dengan memasang pengamanan tambahan, seperti CCTV atau kunci ganda, guna mencegah aksi pencurian.
"Pencurian seperti ini bisa terjadi kapan saja, terutama jika rumah tidak dilengkapi dengan pengamanan yang memadai," tutup Hendrawan.(*)