Kembalikan Denda Rp 50 Juta Kasus Penyelahgunaan Dana KORPRI

Kasi Pidsus Kejari Banyuasin, Giovani SH MH (foto ist)--

Mei 2023: Pinjaman dana sebesar Rp 120 juta.

April 2023: Pencairan dana Rp 10 juta untuk operasi kanker istri Pj Sekda yang juga Ketua KORPRI.

Kedua tersangka dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang pada Kamis, 10 Oktober 2024. Bambang Gusriandi dan Mirdayani masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dan 1 tahun.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat dalam pengelolaan dana publik untuk mencegah terjadinya penyimpangan. 

Kejari Banyuasin berkomitmen untuk terus menindak tegas kasus serupa dan memastikan dana yang diselewengkan dapat dikembalikan kepada pihak yang berhak. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan