Sengketa Jalan di Perumahan KMS Gandus, Pemilik Lahan Sebut Klaim Warga Keliru

Dilaporkan ke Polda Sumsel, Pemilik Lahan Bantah Rusak Fasum.--

KORANHARIANMUBA.COM - Sengketa antara warga Perumahan Kota Modern Sriwijaya (KMS) di Kecamatan Gandus, Palembang, dengan pihak developer terus memanas. Tuduhan pengrusakan fasilitas umum (fasum) yang dilaporkan warga ke Polda Sumsel dibantah keras oleh kuasa hukum pemilik lahan, Moty Khan.  

"Klien kami, Moty Khan, adalah pemilik sah tanah yang diklaim warga sebagai fasilitas umum," ujar Novita Sarie, kuasa hukum Moty Khan, Selasa 14 Januari 2025.

Menurut Novita, tanah dan jalan yang menjadi sumber konflik merupakan milik pribadi Moty Khan berdasarkan akta hibah dari ayahnya, Jalaludin, pada 2024. Ia juga menegaskan bahwa jalan tersebut dibangun secara mandiri oleh Jalaludin tanpa ada keterkaitan dengan fasilitas perumahan KMS.  

"Kami ingin meluruskan bahwa klien kami tidak menzalimi warga. Tanah itu bukan fasum, melainkan murni milik pribadi yang dibangun menggunakan dana pribadi," tegasnya.  

BACA JUGA:Warga Lorong Kedukaan Panik, Kebakaran Hanguskan Rumah Milik Aang

BACA JUGA:Hakim Tinggi PT Palembang Terseret Kasus Suap, Bebaskan Ronald Tannur dengan Mahar Rp24 Miliar

Novita menambahkan, meski di awal pembangunan perumahan ada kerja sama antara Jalaludin dan Fahmi selaku developer, jalan yang kini menjadi sengketa tidak termasuk dalam fasilitas perumahan. Ia menyebut bahwa kesepakatan dengan Fahmi telah dilanggar.  

"Akses jalan yang dimaksud warga sebenarnya belum dibangun. Jalan yang ada saat ini bukan bagian dari perumahan, dan developer tidak menepati kesepakatan awal," jelasnya.  

Novita membuka pintu negosiasi dengan warga, namun menegaskan bahwa jalan yang dikeruk tidak akan diserahkan sebagai fasum. Ia juga mendorong Polda Sumsel untuk mempercepat proses hukum terkait laporan kliennya terhadap Fahmi pada 2022.  

"Kami persilakan warga menuntut developer, tetapi tanah yang dikeruk adalah hak milik pribadi klien kami. Kami juga berharap Polda segera menaikkan status laporan terhadap Fahmi," katanya.  

Sementara itu, Yusmaheri, kuasa hukum Jalaludin, mengungkapkan bahwa konflik ini bermula dari lambatnya penanganan laporan kliennya terhadap Fahmi. Ia mendesak pihak kepolisian segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.  

"Permasalahan ini berawal dari laporan kami yang belum ada kejelasan hingga sekarang. Kami minta Polda Sumsel segera menaikkan status perkara ini," ujar Yusmaheri.  

Polemik ini semakin meruncing, dengan kedua belah pihak saling melempar argumen dan klaim kepemilikan. Warga perumahan berharap ada solusi yang adil, sementara pemilik lahan tetap pada posisinya mempertahankan hak atas tanah miliknya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan