Sesalkan Adanya Jalan Crossing Tidak Memiliki Izin
SIDAK, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten MUara Enim melakukan sidak terkait izin jalan hauling dan angkutan batubara (foto Ist)--
Kedepan dirinya berharap, sebelum mengeluarkan izin harus memperhatikan dampak yang terkecil.
Ketika ada dampaknya harus diminimalisasi sehingga tidak meluas.
"Boleh tanya sama masyarakat Kabupaten Muara Enim, masyarakat sudah jenuh dengan mobil monster berbadan besar dengan muatan batubara puluhan tahun berlalu lalang," tegasnya lagi.
Artinya, lanjut Yones, Muara Enim darurat angkutan batubara.
Untuk menghilangkan paradigma negatif di masyarakat, Pemerintah Kabupaten Muara Enim melalui Dinas Terkait seperti PUPR, Perhubungan dan PTSP untuk mengkaji lebih detail dan duduk bersama sehingga tidak terjadi dampak lingkungan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. (*)