Fantastis! Selama 2023, PIdsus Kejari Palembang Selamatkan Uang Negara, Ini Jumlahnya

Kejari Palembang Selamatkan Uang Negara. (Foto: Ist)--

Yang mana, sebut Ario pada tahun 2022 silam Pidsus Kejari Palembang berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp4.673.888.000.

"Yang berarti jumlah penyelamatan keuangan negara pada tahun ini meningkat 100 persen dari tahun sebelumnya," ujarnya.

BACA JUGA:Meski Bergelimang Trofi, Julian Alvarez Masih Belum Puas, Karena Ingin Banyak Gelar

Peningkatan jumlah penyelamatan keuangan negara tersebut, sejalan dengan jumlah perkara yang diterima dibandingkan tahun 2022.

Lebih lanjut diterangkan Ario, perkara yang cukup menyita perhatian publik sepanjang tahun 2023 yang ditangani Pidsus Kejari Palembang yakni kasus tindak pidana Perpajakan.

Dirinya berharap atas pencapaian terbaik di tahun 2023 ini, dapat memacu semangat khususnya pada bidang Pidsus agar lebih baik lagi kedepannya.

Terutama dalam mengusut adanya tindak pidana seperti dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kota Palembang.

BACA JUGA:Harga TBS di Musi Banyuasin Masih Stabil, Petani Berharap di Angka 3 Ribu Rupiah Per Kg

Diketahui dalam kasus ini, pidsus Kejari Palembang menjerat seorang wajib pajak Heriansyah sebagai Direktur PT Heva Petroleum Energi yang bergerak di bidang jasa transportasi BBM solar Industri.

Heriansyah terbukti melakukan tindak pidana Perpajakan, yakni dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar dan atau tidak lengkap, tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

Sehingga akibat perbuatannya tersebut, hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.331.892.549

Pada sidang di pengadilan tingkat pertama PN Palembang, Heriansyah dijatuhi pidana hanya 3 bulan penjara.

Namun, pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Palembang Heriansyah dijatuhi pidana hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa sedikit lebih rendah dari tuntutan Jaksa Kejari Palembang, yang mana sebelumnya menuntut agar Heriansyah dijatuhi dengan pidana 3 tahun penjara.

Atas perkara tersebut, diketahui juga telah dilakukan pengembangan oleh jaksa penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan