Terdakwa Ini Dapat Putusan Pidana Seumur Hidup, Apa Kesalahannya

Putusan Seumur Hidup dalam perkara melanggar Pasal 338 KUHP (foto Ist)--

Terbukti Merampas Nyawa Orang Lain 

KORANHARIANMUBA.COM - Telah dilaksanakan putusan Pidana Seumur Hidup dalam Perkara melangar Pasal 338 KUHP bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Kamis 30 Januari 2025.  

Dengan Jaksa Penuntut Umum Michael Eslo Sipayung, SH dengan terdakwa sidang yang berinisial DW.

"Bahwa perkara ini menarik perhatian masyarakat dan selama persidangan sering terjadi gejolak antara keluarga korban dan terdakwa," ujar Kasi Intel Kejari Muba, Abdul Harris Augusto, S.H., M.H. 

Sehingga jajaran Intelijen berkoordinasi dengan bidang Pidum serta Pihak Polres Muba untuk melakukan Pengamanan.

BACA JUGA:Titi Kamal Jadi Sosok Janda, Harus Menyendiri

BACA JUGA:Vespa Matic: Antara Gaya Klasik dan Kemudahan Modern

"Bahwa terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHPidana atau kedua melanggar Pasal 338 KUHPidana atau ketiga Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana," katanya.

Penuntut Umum pada Kejaksaaan Negeri Musi Banyuasin Menyatakan Terdakwa DW telah melakukan Tindak pidana dengan direncanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.

"Sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 340 KUHPidana dalam Dakwaan Pertama dan memberikan tuntutan terhadap Terdakwa DW berupa Pidana Mati," jelasnya.

Bahwa Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Sekayu Menyatakan Terdakwa DW bersalah melakukan Tindak pidana dengan direncanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.

Sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 340 KUHPidana dan Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DW berupa pidana “Seumur Hidup”.

"Atas putusan tersebut baik Penuntut Umum maupun Terdakwa menyatakan pikir-pikir," tambahnya.

Sebelumnya, telah berlangsung Kegiatan Rapat Permohonan Bantuan Hukum PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumatera Selatan (Sumsel) dan Bangka Belitung (Babel) Cabang Sekayu Tahun Anggaran 2024, Selasa 17 Desember 2024. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan