Sat Res Narkoba Polres Muba Amankan Kurir Narkotika, Segini Jumlah Barang Buktinya

Pelaku dan Barang Bukti Diamankan Sat Res Narkoba Polres Muba (Foto Ist)--

KORANHARIANMUBA.COM - Jony (32), Pria  terduga pengedar sabu diringkus polisi saat  sedang berada di rumahnya didusun 1 Desa Sukarame, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel), Senin 03 Februari 2025. 

Dari tangan pelaku, Sat Res Narkoba Polres Muba berhasil menemukan barang bukti 65 (enam puluh lima) paket yang  diduga narkotika jenis shabu berat bruto 12,66 (dua belas koma enam enam) gram, 4 (empat) butir pil yang diduga narkotika jenis tablet warna biru berbentuk logo apple dengan berat bruto 2.05 (dua koma nol lima) gram, 1 (satu) butir pil yang diduga narkotika jenis tablet warna biru merek redbull warna biru dengan berat bruto 0.59 (nol koma lima sembilan) gram. 

Kemudian, 1 (satu) buah dompet warna hitam merek TEKIRO, Uang tunai Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah ), 4 (empat) buah plastik klip bening, 4 (empat) lembar kertas yang bertuliskan angka 7,10,8,5, 1 (satu) unit HP OPPO A60  warna biru. 

"Tim Opsnal kita berhasil menangkap seorang pengedar narkoba. 65 paket berhasil kita amankan,” kata Kasar Narkoba Polres Muba, AKP Zanzibar, SH, Kemarin Jumat 06 Februari 2025. 

BACA JUGA:Nih Penampakan Kerusakan Jalintim Pinang Banjar Musi Banyuasin, Kerap Bikin Macet

BACA JUGA:FHNK2I Khawatir Jika Gaji PPPK Paruh Waktu Sama dengan Tenaga Honorer

Zibar mengungkapkan, penangkapan Jony dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku menyimpan narkoba. 

"Saat kita akan melakukan penggeledahan, kita menghadirkan saksi. Pelaku saat di interogasi mengakui barang bukti tersebut miliknya,” ungkapnya 

Jony langsung digiring menuju markas Polres Musi Banyuasin untuk menjalani proses pemeriksaan. Zibar mengaku, saat ini Jony telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan.  

"Tersangka dan barang bukti sudah diamankan,” ujranya (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan