Muncul Forum – Forum Baru PPPK, Misinya Rada Mirip

Ilustrtasi ASN PPPK (foto ist)--
"Kami sejak diangkat PPPK sudah dipotong untuk jaminan hari tua (JHT). Namun, ini berbeda dengan pensiun PNS," tuturnya.
3. Minta migrasi dari PPPK ke PNS Permintaan ini menurut Ahmad, di antara mungkin dan tidak. Sebab, untuk migrasi ke PNS, harus lewat revisi salah satu pasal di UU ASN 2023.
"Merevisi UU ASN 2023 butuh waktu panjang dan perlu pengorbanan besar untuk mengawalnya," cetusnya.
Yang paling realistis, ujarnya, meminta aturan pensiun bagi PPPK dengan mengacu pada UU ASN atau ada aturan tersendiri.
Dia menyarankan agar forum-forum ASN PPPK lebih fokus pada perjuangan. Jangan hanya sebatas konsep.
Ahmad membandingkan perjuangan honorer K2 melalui kongres, melegalkan forum dengan SK Kemenkumham, bertemu eksekutif dan legislatif di pusat, dan lainnya.
"Apa pun kebijakannya semua tergantung pada kemampuan dan kemauan daerah masing-masing," pungkas mantan koordinator wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Provinsi Jawa Tengah ini. (*)