Demi Beli Beras, Kakak Adik di OKU Timur Nekat Merampok Satu Keluarga

Pelaku perampokan ditangkap polisi (Foto Ist)--

KORANHARIANMUBA.COM – Polisi berhasil menangkap salah satu dari dua pelaku perampokan satu keluarga di Desa Wana Jaya, Kecamatan Semendawai Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur. Pelaku yang ditangkap adalah Rudi Antoni (24), warga Desa Sungai Belida, Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Sementara sang kakak, berinisial AB, masih dalam pengejaran polisi.  

Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury, dalam keterangan resminya pada Jumat 7 Februari 2025 mengungkapkan bahwa perampokan terjadi pada Rabu 18 Desember 2024 sekitar pukul 01.30 WIB. Pelaku mengaku melakukan aksi kriminal ini karena alasan ekonomi, yakni untuk membeli beras.   

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa Rudi Antoni masuk ke dalam rumah korban, Muslimin, melalui jendela kamar yang tidak terkunci. Saat itu, ia mengenakan masker agar identitasnya tidak dikenali. Sementara kakaknya, AB, berjaga di luar rumah.  

Saat Muslimin terbangun, ia langsung ditodong dengan senjata api oleh Rudi Antoni. Tidak hanya itu, Rudi juga memaksa korban untuk membangunkan seluruh anggota keluarganya. Dalam keadaan terancam, Muslimin dan keluarganya kemudian diikat menggunakan jilbab dan pakaian agar tidak melawan.  

BACA JUGA:Lakalantas di Jalintim Nyaris Telan Korban Jiwa, Begini Kronologisnya

BACA JUGA:Ini Wajah DPO Kabur dari Rutan Baturaja, Satu Sudah Ditangkap

Setelah melumpuhkan korban, pelaku menggeledah rumah dan berhasil membawa kabur uang tunai Rp3,3 juta, dua unit ponsel, serta satu unit sepeda motor Honda Supra X beserta STNK. Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp12,5 juta.  

Setelah kejadian, korban segera melaporkan perampokan tersebut ke pihak kepolisian. Tim Opsnal Sat Reskrim Polres OKU Timur bersama Polsek Semendawai Suku III (SS III) melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap Rudi Antoni pada Kamis 6 Februari 2025 tanpa perlawanan.  

Sementara itu, kakak pelaku, AB, masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar buronan kepolisian. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan dalam aksi kejahatan.  

Atas perbuatannya, Rudi Antoni dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) dan (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ia terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.  

“Kami masih memburu satu pelaku lainnya. Kami imbau agar segera menyerahkan diri sebelum kami mengambil tindakan tegas,” ujar Kapolres.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan