Lapas Kelas III Pagar Alam Tingkatkan Peran dan Fungsi Kehumasan

Lapas Kelas III Pagar Alam (Foto Ist)--
KORANHARIANMUBA.COM - Dalam rangka meningkatkan peran dan fungsi kehumasan, Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Pagar Alam mengikuti kegiatan penguatan Kehumasan terkait Etika Penggunaan Media Sosial bagi ASN Pemasyarakatan secara virtual.
Kegiatan diikuti UPT Pemasyarajatan di dilingkup Kementrian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang berlangsung pada Jumat 07 Februari 2025 bertempat di aula Lapas.
Dalam acara inin empat narasumber utama Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Sesditjenpas), Gun Gun Gunawan, Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan (Tekforma), Maulidi Hilal, Direktur Pengamanan dan Intelejen (Pamintel), Gun Gun Gunawan, Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan (Tekforma), Maulidi Hilal, Direktur Pengamanan dan Intelejen (Pamintel), Brigjen Pol Teguh Yuswardhie dan Direktur Kepatuhan Internal (Patnal), Lilik Sujandi.
Para narasumber memberikan materi tentang pentingnya pemahaman dan penerapan etika dalam penggunaan media sosial bagi ASN Pemasyarakatan.
BACA JUGA:Ini Ungkapan Angelina Jolie Tentang Anaknya Tidak Suak Dunia Film
BACA JUGA:Pemkab Muba Sambut Hangat IKA Muba Kabupaten OKU, Bahas Silaturahmi dan Program Makan Bergizi Gratis
Dalam kesempatan tersebut, Kalapas Kelas III Pagar Alam Muhammad Rolan, menegaskan kepada seluruh peserta untuk mengikuti dengan seksama setiap materi yang disampaikan oleh narasumber.
Beliau juga mengingatkan agar para ASN Pemasyarakatan dapat menggunakan media sosial secara bijak, profesional, dan sesuai dengan etika yang berlaku.
"Agar tercipta citra yang baik bagi lembaga dan instansi terkait," pungkasnya.
Melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman para ASN Pemasyarakatan tentang pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme dalam menggunakan media sosial.
"Dan tak kalah penting, diharapkan melalui keguatan ini memberikan dampak positif bagi kinerja dan citra Lapas Kelas III Pagar Alam," pungkas Rolan. (*)