Tim Opsnal Resmob Satreskrim Prabumulih Amankan Pelaku Penipuan dan Penggelapan

Diamankan, pelaku penipuan dan penggelapan (foto ist)--
Berkat informasi yang berhasil dikumpulkan, tim mendapatkan kabar bahwa Ari Santopo alias Angga sedang berada di rumahnya di Desa Gaung Telang.
“Tim kami segera bergerak dan melakukan penyergapan. Tanpa perlawanan berarti, pelaku berhasil kami amankan,” tambah Kasat Reskrim.
Setelah penangkapan, pelaku dibawa ke Polres Prabumulih untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa Ari Santopo akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.
“Ini adalah tindakan tegas kami terhadap para pelaku kejahatan, terutama yang merugikan masyarakat. Kami akan terus berupaya menindaklanjuti kasus-kasus serupa untuk memberikan rasa aman kepada warga,” tegas Tiyan Talingga. (*)