Dugaan Korupsi, Pemerasan, Gratifikasi Surat K3, Oknum Kadisnakertrans Sumsel Segera Pelimpahan Tahap II

TERSANGKA, Deliar Rizqon Marzoeki dan Alex Rahman (Foto Ist)--
KORANHARIANMUBA.COM - Penyidik Kejari Palembang akan segera melakukan pelimpahan tahap II perkara tersangka Kadisnakertrans Provinsi Sumsel Deliar Rizqon Marzoeki.
Buntut Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas dugaan dugaan korupsi, pemerasan, dan penerimaan gratifikasi dalam penerbitan Surat Keterangan Layak Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Disnakertrans Provinsi Sumsel.
“Penyidikan masih berjalan, tim penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan melengkapi berkas perkara dalam kasus tersebut," kata Kepala Kejari Palembang Hutamrin SH MH melalui Kasubsi Intelijen Fahri Aditya SH MH, Rabu 12 Februari 2025.
Fahri menyampaikan berkas perkara kasus tersebut akan segera rampung. Sehingga dalam waktu dekat, penyidik Pidana Khusus Kejari Palembang akan melakukan pelimpahan tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.
BACA JUGA: Tim Inspektorat Provinsi Sumsel Datangi Kabupaten OKU Selatan, Periksa Aset Daerah
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Harapkan Kades-Lurah Menjadi Mediator Menyelesaikan Perselisihan
"Nanti tunggu kabar selanjutnya ya. Kalau tidak ada halangan, dalam minggu-minggu ini kami akan lakukan tahap kedua,” pungkas Fahri. Seperti diketahui, OTT terhadap Kadisnakertrans Sumsel di ruang kerjanya pada Jumat pagi (10/1), membikin heboh di awal tahun 2025 ini.
Kajari Palembang Hutamrin SH MH memimpin langsung OTT, mendapati barang bukti 2 gepok uang Rp39.200.000 dari laci meja kerja Deliar. Yang membikin geger, terungkap bahwa Deliar ternyata memiliki istri lain, selain istri sahnya yang merupakan polwan, perwira di Polda Sumsel.
Kemudian, terkuak rumah-rumah mewahnya yang tidak dilaporkan dalam LHKPN. Seperti rumah mewah yang ditempati istri mudanya, Hesti, di kawasan Talang Jambe. Kemudian satu rumah mewah lagi di Jl Tanjung Barangan, yang baru selesai pembangunannya.
Dalam perkara ini, penyidik Kejari Palembang akhirnya menetapkan 2 orang tersangka. Selain Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki, tersangka lainnya Alex Rahman, orang dekat Deliar. Barang bukti yang didapati dan disita penyidik Kejari Palembang, juga mencengangkan publik.
Seperti, uang tunai sebanyak Rp50 juta, pecahan Rp50 ribuan baru. Sebanyak 117 amplop berisi uang yang masing-masing Rp1 juta. Satu buah Laptop, emas logam Mulia (LM) berat total 125 gram. Dengan rincian LM 50 gram 2 keping, dan LM 25 gram 1 keping.
Dokumen berupa BPKB dan STNK, serta mobil Toyota Fortuner hitam BG 1348 ZU berikut kuncinya. Dalam mobil itu banyak terdapat pelat nomor polisi (nopol) yang berbeda. 1 unit Hp baru yang belum terpakai, merek Samsung Galaxy Z Fold 5.
Lainnya, buku nikah dari rumah istri kedua Deliar Marzoeki. Selanjutnya dalam penggeledahan lanjutan, ditemukan barang bukti tambahan yang tak kalah menghebohkan. Seperti 1 buah jam tangan merek Gucci, 2 buah jam tangan merek Rolex, 2 buah jam tangan merek Guess.
Selanjutnya, 14 lembar uang pecahan Rp75.000. 2 buah buku tabungan Bank Mandiri. 5 lembar uang dolar Amerika Serikat pecahan 100. 25 lembar uang dolar Singapura pecahan 100. 6 buah cerutu merek Cohiba. 1 buah tas merek Bally berisi 7 buku tabungan.