Hati-Hati Jangan Langsung Klik Pengiriman Pajak, Ini Modus Penipuan yang Wajib Diketahui

Modus Penipuan Layanan Pajak (foto ist)--

KORANHARIANMUBA.COM,- Masyarakat diingatkan untuk lebih berhati-hati dengan maraknya penipuan berkedok pengiriman pajak yang belakangan ini makin sering ditemui.

Modus penipuan yang mengatasnamakan lembaga perpajakan ini bertujuan untuk mengelabui korban agar memasukkan data pribadi dan melakukan pembayaran ke akun yang salah.

Para pelaku penipuan ini biasanya mengirimkan pesan atau email yang terlihat resmi dan mendesak, menginformasikan bahwa ada kewajiban pajak yang harus segera dibayar.

Dalam pesan tersebut, biasanya terdapat tautan atau link yang mengarahkan korban ke halaman yang terlihat mirip dengan situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Namun, jangan terburu-buru mengklik atau melakukan pembayaran apapun.

BACA JUGA:BPPRD Muba Sebar SPPT PBB ke Desa dan Kelurahan, Tingkatkan PAD Sektor Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui akun media sosial dan situs resminya telah mengingatkan bahwa mereka tidak pernah meminta pembayaran melalui email atau pesan singkat, Jumat 14 Februari 2025.

Setiap pengiriman pajak harus melalui kanal resmi seperti website pajak.go.id atau aplikasi e-filing.

Penipuan ini biasanya dilakukan dengan memanipulasi informasi, menyebutkan denda atau kewajiban pajak yang belum dibayar, lalu menyarankan korban untuk segera melunasi melalui sistem pembayaran online yang disediakan pelaku.

Cara Menghindari Penipuan Pajak:

Periksa sumber pesan: Pastikan pengirim email atau pesan adalah instansi resmi.

Jangan langsung percaya pesan yang dikirim tanpa informasi yang jelas.

Jangan klik link sembarangan: Jika merasa ragu, ketik langsung alamat situs resmi pajak (pajak.go.id) di browser Anda dan login melalui sana.

BACA JUGA:Duh Kasian Banget, Mahasiswa Ini Kehilangan Saldo Jutaan Rupiah, Usai Diminta Download Aplikasi Pajak

Verifikasi dengan pihak berwenang: Hubungi langsung DJP jika ada informasi yang tidak Anda pahami atau merasa mencurigakan.

Waspada dengan pembayaran: Pembayaran pajak resmi hanya dapat dilakukan melalui saluran yang telah disediakan oleh pemerintah, bukan melalui pihak ketiga.

BACA JUGA:Mulai Tahun 2025, Wow Pemilik Kendaraan Bermotor Kena 2 Pajak

Masyarakat diimbau untuk lebih teliti dan waspada agar tidak menjadi korban penipuan yang dapat merugikan secara materiil dan bahkan mengancam data pribadi Anda. Jika menemui aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwenang untuk tindakan lebih lanjut. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan