11 Rekomendasi Penyelesaian Honorer, Pemerintah & DPR RI Perlu Mendengar

Dewan Pimpinan Pusat Forum Honorer Indonesia mengajukan 11 Rekomendasi untuk penyelesaian permasalahan tenaga Non-ASN (foto JPNN)--

KORANHARIANMUBA.COM, - Dewan Pimpinan Pusat Forum Honorer Indonesia (DPP FHI) menilai penyelesaian tenaga non-ASN secara nasional masih belum maksimal. 

Itu karena dalam seleksi PPPK 2024 masih banyak honorer yang belum terakomodasi. 

"Mencermati dan menyikapi perkembangan penyelesaian permasalahan honorer secara nasional khususnya dalam pengangkatan mereka menjadi PPPK sejak berlakunya UU 20 Tahun 2023 tentang ASN, maka kami memandang perlu memberikan rekomendasi kepada pemerintah dan DPR RI," tutur Ketua DPP FHI Hasbi, Jumat 14 Februari 2025.

Dia mengungkapkan ada 11 rekomendasi yang bisa dijadikan masukan bagi pemerintah dan wakil rakyat untuk menyelesaikan permasalahan honorer secara nasional, sebagai berikut :    

1. FHI memohon kepada pemerintah di dalam merumuskan formula kebijakan lebih mengedepankan faktor kemanusiaan dan keadilan berdasarkan usia dan masa kerja melalui seleksi administrasi khususnya bagi honorer K2 untuk diproritaskan menjadi PPPK. 

2. FHI demi kemanusiaan dan keadilan meminta serta mendesak pemerintah daerah/pusat untuk memproritaskan seluruh honorer K2 yang ada di seluruh instansi pemerintah daerah maupun pusat, mengingat pengabdian mereka selama puluhan tahun kepada negara. 

3. FHI demi kemanusian dan keadilan meminta, mendesak pemerintah daerah/pusat untuk memproritaskan  guru honorer K2 di bawah naungan Kementerian Agama Repulik Indonesia yang ditugaskan di sekolah-sekolah Muhammadiyah, NU, dan lain-lain yang ada di seluruh Indonesia untuk menjadi  PPPK. Itu karena mereka telah mengabdi selama puluhan tahun kepada negara.

4. FHI memohon kepada  Presiden RI melalui MenPAN-RB Rini Widyantini untuk mengangkat seluruh honorer menjadi  penuh waktu yang  diusulkan pemerintah daerah dan telah masuk database BKN.

5. FHI memohon kepada pemerintah pusat untuk memberikan keleluasaan dalam bentuk kebijakan pada pemerintah daerah, guna melaksanakan optimalisasi terkait formasi. 

6. FHI memohon kepada pemerintah pusat, terkait Perpres 11 Tahun 2024 tentang  Gaji dan Tunjangan PPPK agar dapat diberikan keluasaan dalam bentuk kebijakan kepada pemerintah daerah agar bisa menyesuaikan gaji PPPK. 

Sebab, akibat pengalokasian gaji PPPK 100% mengunakan dana APBD berpotensi terjadinya devisit anggaran APBD dalam menyelesaikan permasalahan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.

 "Oleh karena itu perlu diberikan keluasaan  sesuai dengan kemapuan APBD, berdasarkan jumlah tenaga honorer yang telah diusulkan pemerintah daerah dalam database BKN," terang Hasbi. 

7. FHI memohon kepada pemerintah pusat, terkait Perpres 11 Tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK untuk membuat regulasi yang mengalokasikan 50% APBN, 50% APBD sehingga dapat merealisasikan Perpres tersebut dan bisa menyelesaikan pengangkatan honorer database BKN menjadi PPPK penuh waktu. 

8. FHI meminta pemerintah untuk memperhatikan dan memprioritaskan honorer yang bertugas di daerah terpencil, terbelakang dan daerah di perbatasan NKRI untuk diangkat menjadi PPPK. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan