Polsek Lalan, Bekuk Spesialis Pencurian Rumah Kosong

Tersangka Spesialis Rumah Kosong (Foto Ist)--
KORANHARIANMUBA.COM,- Polsek Lalan Menangkap Pelaku Spesialias pencurian rumah kosong dan spesialis pencuri tabung gas tiga kilogram didalam warung Desa Karya mukti Kec. Lalan Kab. Musi Banyuasin, Rabu 19 Februari 2025.
Kapolsek lalan IPTU M. SYAZILLI, S.H.,M.H mewakili kapolres muba Akbp Listiyono Dwi Nugroho, S.ik, M.H mengatakan, pria tersebut bernama M. Jimi (26). Zilli mengatakan, penangkapan Jimi bermula dari laporan korban yang dirugikan.
BACA JUGA:Diduga Curi Buah Sawit, Mantan Karyawan BKI Diamankan POlsek Lalan
"Betul pak, pelaku ini warga desa tanjung lago kec tanjung lago kab banyuasin. Saat ini sudah dipolsek kita" Ujar Zili kepada liputan tribratamubanews.com, Jumat 21 Februari 2025.
Zili menjelaskan, bahwa pelaku telah mencuri tabung gas sebanyak 22 ( dua puluh tiga) tabung kosong gas elpiji 3(tiga) Kg. Pelaku mencuri nya dari rumah korban Eli Sumantri pada Selasa (28/02/25) sekira pukul 03.30 Wib hingga akhirnya ditangkap Rabu, (19/02/25).
BACA JUGA:Berikan Bantuan Sosial, Polsek Lalan Bagikan Sembako ke Warga
"Untuk barang bukti sudah kita amankan pak, dipimpin kanit Reskrim Polsek Lalan IPDA MUGIYONO, S.H.,M.Si beserta anggota reskrim kita, akhirnya pelaku ini kita tangkap dirumahnya" Kata zili.
Lanjutnya, pelaku ini sudah sangat meresahkan dikalangan masyarakat P2 dikarenakan sudah sering melakukan pencurian ditenpat lain.
BACA JUGA:Datangi Warga, Polsek Lalan Bagikan Nasi Kotak, Program Jumat Berkah
Pelaku Jimi Sendiri merupakan warga desa tanjung lago kec tanjung lago kab banyuasin.
Adapun Pelaku Jimi setiap menjual hasil barang curian nya dihargai Rp. 150.000,-/tabung, korban Eli mengalami kerugian sebesar Rp.4.400.000, -.
Atas perbuatannya, pelaku Jimi dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 3 dan 5 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun. (*)