Honorer Satpol PP Ajukan 5 Tuntutan, Poin 4 & 5 Menohok

HONORER Sat Pol PP yang tergabung dalam DPD FKBPPPN GTelah Beraudesni dengan DPRD (Foto Ist)--

Semmy menegaskan di sini bisa diihat bahwa tugas pokok dan fungsi jabatan Pranata Trantibum tidak bisa diduduki oleh pelamar dari OPD lain, baik honorer penjaga sekolah maupun honorer pemadam kebakaran dikarenakan pelamar dari OPD lain tidak mempunyai pengalaman dalam hal penegakan Perda. DPD FKBPPPN Kabupaten Ciamis juga sangat menyayangkan terkait statement Sekban BKPSDM Kabupaten Ciamis yang menganggap DPD FKBPPPN 'So Jago'. 

BACA JUGA:Wakil Bupati Muba Rohman Ungkap Berkompetisilah dengan Baik, Harumkan Nama Muba Lewat Lantunan Ayat Suci

"Kami bukan sok jago, tetapi kami yang tergabung di FKBPPPN seluruh Indonesia tahu akan peraturan perundang-undangan," cetusnya.

Dia menambahkan mereka hanya menuntut Pemkab Ciamis menjalankan peraturan yang berlaku seta memprioritaskan dan memberikan formasi sesuai jumlah honorer Satpol PP Kabupaten Ciamis. Tercatat 55 formasi sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang ada merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 dan, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 300.5.6/e.1141/BAK tanggal 14 Oktober 2024. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan