Satres Narkoba Polres Muba Bekuk Dua Pengedar Narkoba di Tanjung Dalam Keluang, Ini Barang Buktinya

Bekuk Pengedar Narkoba (Foto humas Polres Muba).--
KORANHARIANMUBA.COM,- Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin meringkus dua orang pengedar sabu yang kerap beraksi di wilayah Tanjung Dalam Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Kasat Narkoba Polres Muba, AKP Zanzibar, SH, mengatakan, kedua pengedar narkoba ditangkap di wilayah Tanjun Dsalam di dua tempat berbeda pada Senin 24 Februari 2025.
Zanzibar menjelaskan, penangkapan kedua pengedar berawal dari informasi masyarakat yang curiga bahwa kerap ada transaksi mencurigakan di pondok masing - masing dari kedua pengedar di tanjung dalam.
"Tersangka RD pukul 19.00 WIB, kemudian tak jauh dari pondok RD kita tangkap tersangka HN (50) sekira pukul 19.15 WIB,” Katanya
BACA JUGA:Begini Kondisi Anak Setelah Jennifer Coppen Pulang Liburan dari Jepang
BACA JUGA:Astaga, Mobil Dinas Ditumpangi Camat Sungai Lilin Alami Lakalantas, Begini Kondisinya
Amankan Tersangkan dan Barang Bukti (Foto Ist)--
Hasilnya, dari tersangka pengedar wanita berinisial RD (33) warga Desa Suka Pindah Kabupaten Banyuasin saat dicek polisi didapat 9 Paket yang diduga narkotika jenis shabu 2,74 gram, 2 buah plastik klip bening, 2 Buah pirek kaca, 1 Buah sekop plastik, 1 Buah wadah minyak rambut merek POMADE, 1 Buah dompet warna biru merek LABUBU, 4 (empat) ball plastik klip bening 1 unit timbangan digital, 1 Buah buku catatan, 1 unit handphone infinix HOT 12i, Uang tunai Rp2.800.000 dan 1 buah kantong plastik warna putih.
Kemudian polisi juga mengamankan pria berinisial HN dari hasil penggeledahan polisi menyita 39 paket diduga narkotika jenis shabu berat bruto 9.06 gram 2 buah plastik klip bening, 1 (satu) ball plastik klip bening, 1 buah tas selempang warna hitam, 1 buah wadah bekas minyak rambut merek Gatsby warna biru, 1 buah wadah bekas minyak rambut merek Pomade warna hitam, 1 buah sekop plastik, 1 unit timbangan digital 1 unit Hp.
"Kedua pelaku sudah mengakui bahwa barang tersebut adalah milik mereka,” katanya
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduannya dijerat Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)