Ketahuan Curi 2 Ribu Nanas, Umar Dani Hampir Dihajar Massa Sebelum Diamankan Polisi

Ketahuan Curi 2 Ribu Nanas, Umar Dani Hampir Dihajar Massa Sebelum Diamankan Polisi --

KORANHARIANMUBA.COM – Umar Dani (39), warga Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, harus berhadapan dengan hukum setelah tertangkap basah mencuri 2 ribu buah nanas. Tak hanya itu, ia juga nyaris menjadi bulan-bulanan warga yang geram akibat aksi pencurian yang terus meresahkan.  

Aksi Umar Dani terjadi pada Kamis malam, 13 Maret 2025, sekitar pukul 22.30 WIB. Ia tertangkap oleh warga saat sedang mengangkut ribuan nanas dari kebun milik seorang petani. Warga yang sudah lama resah dengan maraknya pencurian nanas, melakukan pengintaian dan langsung menangkap pelaku.  

Geram dengan ulah Umar, warga sempat meluapkan amarah dengan menghakiminya. Beruntung, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Prabumulih Timur yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Nendri SH segera tiba di lokasi dan berhasil mengamankan pelaku sebelum terjadi tindakan lebih jauh.  

Keresahan warga Kelurahan Karang Jaya bukan tanpa alasan. Dalam beberapa waktu terakhir, buah nanas yang siap panen sering raib di malam hari. Situasi ini memaksa warga untuk melakukan pengawasan ekstra hingga akhirnya berhasil memergoki Umar Dani.  

Malam itu, warga melihat Umar tengah memasukkan ribuan buah nanas ke dalam mobil pikap. Tanpa menunggu lama, mereka langsung mengepung dan menangkapnya. Situasi sempat memanas saat massa yang marah mencoba menghakimi pelaku.  

Namun, dalam waktu singkat, tim Singo Timur bersama Bhabinkamtibmas Karang Jaya tiba di lokasi dan segera mengamankan Umar Dani. Polisi juga menyita barang bukti berupa dua ribu buah nanas dan mobil pikap yang digunakan pelaku.  

Setelah diamankan di Polsek Prabumulih Timur dan menjalani pemeriksaan, Umar Dani mengakui bahwa ini bukan pertama kalinya ia mencuri nanas. Ia sudah melakukan aksi serupa di lokasi yang sama sebanyak dua kali.  

Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Alias Suganda SH, menegaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.  

"Saat ini pelaku masih dalam proses penyidikan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Kapolsek.  

Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan serupa bahwa warga semakin waspada terhadap aksi pencurian. Dengan kerja sama antara masyarakat dan aparat kepolisian, keamanan lingkungan bisa lebih terjaga.(*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan