Puluhan Warga dari 6 Desa di Musi Rawas Protes PT MBL, Tuntut Pembukaan Portal Jalan

Warga Minta Dibuka Portal Jalan--

KORANHARIANMUBA.COM – Puluhan warga dari enam desa di Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, melakukan aksi protes terhadap PT Musi Bibit Lestari (MBL). Mereka menuntut pembukaan portal yang dipasang perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut di akses jalan menuju lahan pertanian masyarakat.  

Portal yang dipasang sejak 11 Maret 2025 itu dinilai menghambat aktivitas warga, terutama dalam mengakses kebun pribadi mereka. Akibatnya, masyarakat kesulitan untuk memanen sawit dan menyadap karet.  

Menurut warga, jalan yang diportal bukan hanya akses menuju PT MBL, tetapi juga jalan umum yang selama ini digunakan masyarakat untuk menuju lahan pertanian. Namun, setelah portal dipasang, baik kendaraan roda dua maupun roda empat milik warga dilarang melintas.  

"Sejak portal itu dipasang, kami tidak bisa masuk ke kebun. Akibatnya, panen sawit dan penyadapan karet terganggu. Ini sangat merugikan masyarakat," kata Denny, salah satu warga yang ikut dalam aksi protes, Minggu 16 Maret 2025.

BACA JUGA:Hujan Deras Guyur Palembang, Sejumlah Wilayah Terendam Banjir dan Pohon Tumbang

BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Periksa SPBU untuk Pastikan Ketersediaan BBM Jelang Mudik Lebaran

Selain itu, warga mengaku tidak pernah diajak musyawarah sebelum portal dipasang. Bahkan, mereka merasa mendapat intimidasi dari pihak keamanan PT MBL saat mencoba melintasi area tersebut.  

Protes ini melibatkan warga dari enam desa, yaitu Desa Pulau Panggung, Desa Sukamenang, Desa Karya Teladan, Desa Binjai, Desa Temuan Sari, dan Kelurahan Muara Kelingi. Selain menuntut pembukaan portal, mereka juga meminta PT MBL memenuhi kewajiban menyediakan kebun plasma sebesar 20 persen dari total lahan yang dikelola perusahaan.  

"Sejak perusahaan ini berdiri, masyarakat hanya menjadi penonton. Kebun plasma yang seharusnya menjadi hak kami juga tidak diberikan," ujar Rudi, warga lainnya.  

Warga memberikan ultimatum kepada PT MBL agar membuka portal paling lambat Senin 17 Maret 2025. Jika tuntutan mereka tidak dipenuhi, mereka berencana menggelar aksi lebih besar.  

Selain protes kepada perusahaan, warga juga mendesak pemerintah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengusut status Hak Guna Usaha (HGU) PT MBL. Mereka ingin memastikan apakah perusahaan memiliki izin pemanfaatan lahan yang sesuai dengan aturan yang berlaku.  

"Kami meminta pemerintah untuk turun tangan menyelesaikan masalah ini. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan," tegas Rudi.  

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT MBL terkait tuntutan warga. Sementara itu, situasi di lokasi masih kondusif, meski warga tetap bersiaga untuk menuntut hak mereka.(*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan