Dituntut 10 Tahun, Eko Bawa Sabu 100 Gram Hanya Divonis 7 Tahun 6 Bulan
Eko Suyono Hanya Dihukum 7 Tahun 6 bulan penjara dan masih ajukan Banding (Foto Ist)--
PALEMBANG, HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Beruntung, itulah kata yang tepat disematkan kepada terdakwa pelaku narkotika dengan barang bukti sabu seberat 100gram lebih bernama Eko Suryono.
Pasalnya, terdakwa Eko Suryono pada sidang yang digelar di PN Palembang Selasa 2 Januari 2024 dihukum dengan pidana hanya 7 tahun dan 6 bulan penjara.
Oleh majelis hakim PN Palembang diketuai Zainal Arif SH MH, terdakwa Eko Suryono dinilai telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara narkotika.
Terdakwa Eko Suryono dijerat dengan tindak pidana melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Perkuat Koordinasi, Sinergi dan Kolaborasi
BACA JUGA:Waspada DBD! Sudah Ada 17 Pasien yang Dirawat di RSUD Kayuagung
"Mengadili dan menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa, dengan pidana selama 7 tahun dan 6 bulan penjara," tegas hakim ketua bacakan amar putusannya.
Selain pidana pokok, dalam amar putusan terdakwa Eko Suryono juga dijatuhi pidana denda Rp1 miliar dengan subsider 4 bulan kurungan.
Adapun, barang bukti yang didapat dari terdakwa Eko Suryono berupa satu paket sabu dengan berat bruto 100,82 gram dan 1 unit handphone milik terdakwa.
Atas vonis tersebut, terdakwa Eko Suryono yang hadir dipersidangan dibantu kuasa hukumnya langsung menyatakan banding.
BACA JUGA:Lurah Se-Musi Banyuasin Berkumpul, Ini yang Bakal Dibentuk
Oleh sebab itu, vonis tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena masih ada upaya hukum berupa banding dari terdakwa.
Diketahui, vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mana menuntut agar terdakwa dihukum 10 tahun penjara.
Dari dakwaan JPU diketahui, terdakwa Eko Suryono ditangkap pada bulan Mei 2023 silam.